get app
inews
Aa Text
Read Next : Pejabat Aktif Karanganyar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah Rp89 Miliar

Rugikan Petani, 4 Sindikat Pupuk Subsidi Ilegal di Karanganyar Dibekuk Polisi

Senin, 28 April 2025 | 14:33 WIB
header img
Empat pelaku ini terbukti melakukan praktik curang yang merugikan petani dan mengancam program subsidi pemerintah (Foto: iNewskaranganyar.id/Muhammad Bramantyo)

Barang bukti yang disita dari kasus kedua ini meliputi 15 karung pupuk Urea subsidi, 5 karung pupuk Phonska subsidi, 5 karung pupuk SP-36 non-subsidi, satu unit mobil Grand Max, dua unit ponsel, serta sejumlah dokumen transaksi mencurigakan.

Motif Ekonomi dan Ancaman Hukuman Berat Menanti

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa motif utama keempat pelaku adalah murni ekonomi. Mereka diperkirakan mampu meraup keuntungan antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per karung pupuk subsidi yang berhasil dijual secara ilegal.

Praktik ini diduga telah berlangsung beberapa kali sebelum akhirnya berhasil diendus oleh aparat kepolisian.

Atas perbuatan melawan hukumnya, keempat pelaku kini harus berhadapan dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 110 Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, serta berbagai peraturan terkait pengawasan pupuk bersubsidi lainnya. 

Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres Karanganyar kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di wilayahnya. 

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para petani, untuk turut aktif melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyimpangan atau praktik ilegal dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

"Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga program ketahanan pangan ini berjalan sesuai dengan tujuannya. Jangan ragu untuk melaporkan jika ada hal yang mencurigakan," pungkas AKBP Hadi Kristanto.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut