Rugikan Petani, 4 Sindikat Pupuk Subsidi Ilegal di Karanganyar Dibekuk Polisi
KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Aparat kepolisian Polres Karanganyar berhasil membongkar praktik curang penyelundupan pupuk bersubsidi yang merugikan petani dan mengancam ketahanan pangan nasional.
Dalam dua operasi terpisah yang digelar sepanjang Maret dan April 2025, empat orang pelaku berhasil diringkus setelah kedapatan menyalahgunakan jalur distribusi pupuk bersubsidi demi keuntungan pribadi yang fantastis.
Modus operandi para pelaku tergolong licik. Mereka dengan sengaja membelokkan pupuk subsidi yang seharusnya diterima petani di wilayah tertentu ke daerah lain yang tidak berhak. Tujuannya jelas, mengeruk keuntungan berlipat ganda dari selisih harga jual.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyelewengan pupuk bersubsidi. Ini adalah program strategis nasional untuk mendukung petani dan menjaga ketersediaan pangan. Siapapun yang mencoba bermain-main akan kami tindak tegas," ujar Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, dalam konferensi pers yang digelar Senin (28/4/2025).
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Satreskrim Polres Karanganyar dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, memaparkan kronologi dua kasus yang berhasil diungkap pihaknya.
Kronologi Penangkapan: Dari Truk Mencurigakan Hingga Mobil Penuh Pupuk Ilegal
Kasus pertama terendus pada 25 Maret 2025 di Desa Pandean, Kecamatan Tasikmadu. Kecurigaan petugas berawal dari sebuah truk yang gerak-geriknya mencurigakan.
Setelah dihentikan dan diperiksa, benar saja, puluhan karung pupuk bersubsidi ditemukan hendak dipindahkan secara ilegal. Dua pelaku, TS (40) asal Sragen dan JH (46) warga Karanganyar, tak berkutik saat diamankan.
Mereka terbukti berencana menjual pupuk subsidi tersebut di luar wilayah yang ditentukan dengan harga yang jauh lebih tinggi.
"Para pelaku ini memanfaatkan celah dan kemungkinan ketidaktahuan petani untuk meraup keuntungan pribadi. Ini sangat tidak dibenarkan," tegas AKP Bondan.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 10 karung pupuk Urea bersubsidi, 10 karung pupuk Phonska bersubsidi, satu unit truk, uang tunai Rp9.275.000, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal.
Tak berhenti di situ, tim Satreskrim kembali menunjukkan taringnya pada 23 April 2025. Kali ini, di Jalan Mojo, Dagen, Karanganyar, sebuah mobil Grand Max menjadi target operasi.
Benar saja, mobil tersebut kedapatan mengangkut pupuk subsidi secara ilegal. Dua pelaku lain, S (40) asal Gunung Kidul dan HK (69) asal Semarang, berhasil diamankan.
Ironisnya, pupuk subsidi yang mereka bawa seharusnya diperuntukkan bagi petani di Boyolali, namun justru akan dijual bebas di wilayah Karanganyar.
"Kasus kedua ini mengindikasikan adanya jaringan yang lebih luas yang mencoba mengambil keuntungan haram dari pupuk subsidi. Kami akan terus mendalami dan melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh jaringan ini," imbuh AKP Bondan.
Barang bukti yang disita dari kasus kedua ini meliputi 15 karung pupuk Urea subsidi, 5 karung pupuk Phonska subsidi, 5 karung pupuk SP-36 non-subsidi, satu unit mobil Grand Max, dua unit ponsel, serta sejumlah dokumen transaksi mencurigakan.
Motif Ekonomi dan Ancaman Hukuman Berat Menanti
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa motif utama keempat pelaku adalah murni ekonomi. Mereka diperkirakan mampu meraup keuntungan antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per karung pupuk subsidi yang berhasil dijual secara ilegal.
Praktik ini diduga telah berlangsung beberapa kali sebelum akhirnya berhasil diendus oleh aparat kepolisian.
Atas perbuatan melawan hukumnya, keempat pelaku kini harus berhadapan dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 110 Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, serta berbagai peraturan terkait pengawasan pupuk bersubsidi lainnya.
Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Karanganyar kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di wilayahnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para petani, untuk turut aktif melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyimpangan atau praktik ilegal dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
"Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga program ketahanan pangan ini berjalan sesuai dengan tujuannya. Jangan ragu untuk melaporkan jika ada hal yang mencurigakan," pungkas AKBP Hadi Kristanto.***
Editor : Ditya Arnanta