Tersangka Kasus MinyaKita di Depan Mata, Polda Jateng Kumpulkan Bukti Kuat

KARANGANYAR,iNewskaranganyar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah terus mengintensifkan penyelidikan terkait temuan peredaran MinyaKita yang tidak sesuai takaran di PT Kusuma Mukti Remaja (KMR), yang berlokasi di Jetis, Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Fokus utama saat ini adalah menelusuri jaringan distribusi dan potensi keterlibatan pihak lain dalam praktik kecurangan ini.
"Kami tidak hanya fokus pada proses produksi di PT KMR, tetapi juga melacak ke mana saja produk-produk ini didistribusikan. Ini penting untuk mengetahui seberapa luas dampak dari kecurangan ini," ungkap Kombes Pol Arif Budiman, Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, dalam konferensi pers di lokasi PT KMR, Jumat (14/3/2025).
Hingga saat ini, delapan saksi telah dimintai keterangan, dan penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada penetapan tersangka.
Penyelidikan ini melibatkan penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Metrologi Legal, mengingat pelanggaran ini tidak hanya merugikan konsumen secara materi, tetapi juga melanggar standar perdagangan yang berlaku.
"Kami sangat serius menangani kasus ini karena menyangkut hak-hak konsumen. Kami akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam praktik ini akan dimintai pertanggungjawaban," tegas Kombes Pol Arif Budiman.
Penemuan ini bermula dari operasi lapangan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah di 35 kabupaten/kota, di mana sampel MinyaKita diambil dari 48 toko dan penjual.
Hasilnya, ditemukan ketidaksesuaian takaran pada sejumlah besar botol kemasan.
Dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan bahwa penyidik juga mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam pengurangan takaran ini.
"Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk mengetahui apakah ini murni kesalahan teknis atau ada unsur kesengajaan," ujarnya.
Editor : Ditya Arnanta