Kasus Sertifikat Ganda, Warga Yogyakarta Berjuang Dapatkan Hak Tanah di Colomadu

Sementara itu, pihak BPN Karanganyar melalui staf pengendalian sengketa tanah, Mohammad Agung Mahdi, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan litigasi terhadap kasus ini.
BPN juga akan memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak untuk mencari solusi.
"BPN hanya bertugas mencatat kepemilikan tanah, bukan menentukan pemilik sah. Jika tidak ada kesepakatan, maka penyelesaian akan dilanjutkan melalui jalur hukum, baik perdata, pidana, maupun Tata Usaha Negara (TUN)," jelas Agung.
Kasus ini diperkirakan akan memakan waktu yang panjang, mengingat proses litigasi di BPN, musyawarah antar pihak, dan kemungkinan besar, proses peradilan akan ditempuh. Poin-poin penting dalam model berita ini: ***
Editor : Ditya Arnanta