Kasus Sertifikat Ganda, Warga Yogyakarta Berjuang Dapatkan Hak Tanah di Colomadu

KARANGANYAR,iNewskaranganyar.id - Sengketa kepemilikan tanah kembali mencuat di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, setelah terungkap adanya sertifikat tanah ganda di wilayah Baturan, Colomadu.
Kasus ini melibatkan Stephanie Tania Hartana, warga Yogyakarta, yang sertifikat tanahnya terbit pada tahun 1980, namun belakangan diketahui tumpang tindih dengan sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2019 atas nama Joko Sudarsono.
Menurut Slamet Riyadi, pengacara Stephanie Tania Hartana, kliennya memiliki sertifikat tanah nomor 614 dan 615 seluas sekitar 660 meter persegi yang diterbitkan pada tahun 1980.
Namun, pada tahun 2019, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar menerbitkan sertifikat tanah baru nomor 05267 yang sebagian areanya tumpang tindih dengan sertifikat nomor 614.
"Kasus ini terungkap saat klien kami hendak mengurus peralihan hak waris. Saat itu, sertifikat nomor 615 dapat diproses, namun sertifikat nomor 614 terkendala karena adanya kepemilikan ganda," ungkap Slamet saat ditemui di Kantor BPN Karanganyar, Kamis (13/3).
Lebih lanjut, Slamet menjelaskan bahwa sertifikat baru tersebut telah berpindah tangan beberapa kali dan bahkan dijaminkan ke sebuah lembaga keuangan.
Pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan terkait penerbitan sertifikat baru ini ke Polres Karanganyar.
Editor : Ditya Arnanta