get app
inews
Aa Text
Read Next : Nava Hotel Tawangmangu Suguhkan Event Kegembiraan Natal dan Tahun Baru 2025

Ngenes, Mimpi Habiskan Masa Tua di Solo, Pasutri Asal Bekasi Jadi Korban Investasi Kapling Bodong

Senin, 30 Desember 2024 | 21:42 WIB
header img
Korban Investasi Kapling Bodong asal Bekasi didampingi Kuasa Hukumnya tunjukan bukti pelaporan ke Polres Karanganyar (Foto: iNewskaranganyar.id/Muhammad Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, mungkin pribahasa itulah yang kini tengah dirasakan pasangan suami istri (Pasutri) asal Cengkareng, Bekasi, Untung Sudarsono dan Ratu Yanan. 

Pasalnya, niat untuk menikmati masa pensiun ini sirma, setelah investasi kapling tanah sebesar Rp233 juta yang dipercayakan pada salah satu koperasi yang beralamat di Sleman Yogyakarta ini sirna. 

Untung Sudarsono mengaku dirinya tergiur dengan promosi iklan yang di lihatnya di Media Sosial. Ia mengatakan, dirinya memang sudah merencanakan untuk membeli sebuah kavling tanah yang akan di gunakan bersama istrinya di masa pensiun. 

Tanpa pikir panjang, begitu melihat adanya promosi iklan tanah seluas seluas 240 meter persegi di wilayah Baki, Sukoharjo, dengan harga Rp240 juta, dirinya langsung menghubungi nomer kontak yang tertera pada iklan tersebut. Apalagi, sisa pembayaran bisa dilakukan setelah proses balik nama selesai dilakukan.

Kemudian, setelah mengkontak nomer yang tertera pada iklan promosi di Medsos itu, dirinya bersama istrinya melihat lokasi kavling yang ditawarkan. 

Kemudian, keduanya berunding. Dan keduannya merasa cocok dengan kavling tanah yang ditawarkan. Karena sudah merasa cocok, sebagai tanda jadi, pasutri ini kemudian memberikan uang tanda jadi senilai Rp5 juta, dilanjutkan dengan pembayaran Rp233 juta.

"Saya dan istri pada tahun 2022 itu memang tengah mencari kavling perumahan di wilayah Solo dan sekitarnya. Saya memang punya niat untuk pulang kampung dan menetap di Solo setelah pensiun," papar Untung pada iNewskaranganyar. id, Senin (30/12/2024).

Setelah uang pembayaran Rp233 juta diberikan, keduannya melakukan proses jual beli dengan seseorang berinisial B yang perwakilan dari koperasi tersebut. 

Namun selama satu tahun, pasutri ini tidak mendapatkan kejelasan dari pihak koperasi. Padahal, dirinya akan segera mendirikan rumah di tanah yang sudah dibelinya itu. 

Karena tidak ada kejelasan, maka Untung akhirnya menghubungi pihak koperasi tersebut. Bukannya mendapatkan jawaban akan nasib tanah yang sudah dibelinya, melalui pengurus koperasi lain yang berinisial P, Untung ditawarkan tanah pengganti di Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. 

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut