get app
inews
Aa Text
Read Next : Cerita Miris 2 Remaja Bau Kencur Terjebak Prostitusi di Batam, Dijual Rp800 Ribu Diupah Rp250 Ribu

Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online,Indekos di Pandan Lor, Karangpandan, Didesak Warga Ditutup

Kamis, 12 Desember 2024 | 14:02 WIB
header img
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online, Indekos di Pandan Lor, Karangpandan, Karanganyar Desak Warga di Tutup (Foto: iNewskaranganyar.id/Muhammad Bramantyo)

"Tak cuma ke Polsek dan Koramil. Kami juga dilaporkan sampai ke lurah dan PJ Bupati Karanganyar. Kalau kami dituduh melakukan sweeping dan persekusi. Padahal kami hanya mendata penghuni kos. Karena kami harus tahu siapa saja penghuninya. Pendataan inikan sudah sesuai Perda Karanganyar," paparnya.


Jalan masuk ke tempat indekos yang diduga jadi tempat prostitusi online di tutup (Foto: iNewskaranganyar.id/Muhammad Bramantyo)

 

Ia mengatakan kalau di wilayah  ada tiga tempat indekos dengan jumlah total kamar sebanyak 44 unit. Indekos tersebut dihuni campur, perempuan dan laki-laki. Kondisi ini diketahui setelah warga melakukan pendataan tempat indekos tersebut.

"Kami minta kos-kosan itu ditutup. Sangat meresahkan warga," pintanya.

Mensikapi pemilik kos kosan yang telah menuduh warga telah melakukan Sweeping dan perkusi terhadap pemilik dan penghuni kos kosan, wargapun menunjuk BRM Kusumo Putro dan kawan-kawan sebagai kuasa hukumnya. 

Sebagai langkah tegas warga terhadap tudingan sweeping dan perkusi, BRM Kusumo Putro mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pengaduan balik warga ke Kapolsek, Danramil, Lurah dan Camat atas persoalan tersebut.

Kemudian surat ditembusan ke Pj Bupati Karanganyar dan Ketua DPRD. Surat pengaduan balik ini menindaklanjuti surat yang sebelumnya dilayangkan orang dengan mengatasnamakan keluarga pemilik indekos. 

"Karena warga sudah bosan dan jenuh berulang kali pemilik melanggar kesepakatan. Kami diberikan kuasa warga untuk mengembalikan ketentraman di wilayah sini," terang Kusumo. 

Ia mengatakan apa yang dilakukan warga tidak menyalahi aturan. Pengurus RT dan RW berhak mendata dan mengetahui siapa saja penghuni tempat indekos sebagaimana diatur dalam Perda. Hal ini sekaligus untuk mengantisipasi adanya tindak kejahatan.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut