get app
inews
Aa Text
Read Next : Cerita Miris 2 Remaja Bau Kencur Terjebak Prostitusi di Batam, Dijual Rp800 Ribu Diupah Rp250 Ribu

Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online,Indekos di Pandan Lor, Karangpandan, Didesak Warga Ditutup

Kamis, 12 Desember 2024 | 14:02 WIB
header img
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online, Indekos di Pandan Lor, Karangpandan, Karanganyar Desak Warga di Tutup (Foto: iNewskaranganyar.id/Muhammad Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Warga RW014 Pandan Lor, Karangpandan, Karanganyar, mendesak pihak desa untuk menutup Indekos yang ada di lingkungan setempat ditutup. Warga mencurigai lokasi kos tersebut dijadikan sarang mesum dengan mekanisme booking online.

Tak hanya itu, warga juga mencurigai bila di kos kosan tersebut juga dijadikan tempat tinggal pasangan tak resmi alias kumpul kebo

Sebagai bentuk kemarahan warga, jalan setapak menuju rumah kos kosan yang kebetulan masuk ke pekarangan rumah milik warga, ditutup. Warga pun memasang spanduk di gang-gang kampung bertuliskan "Kami warga  RW 14 Pandan Lor, Karangpandan menolak keras adanya Kos Kosan yang menimbulkan kegaduhan,  keresahan bahkan keketidaknyaman lingkungan kami".

Ketua RW 014 Pandan Lor, Sugianto, menyampaikan kos kosan itu sudah berdiri sejak enak tahun.


Warga desak Indekos yang diduga jadi tempat prostitusi online ditutup (Foto: iNewskaranganyar.id/Muhammad Bramantyo)

 

Ia mengakui, sejak awal berdiri, baik pemilik kos mapun penghuni di kos kosan itu tidak pernah melaporkan pada pihak Rukun Tetangga (RT).

Sehingga dirinya selalu Ketua RW 014 dimana kos kosan itu berdiri, tidak mengetahui siapa siapa saja penghuni di tempat indekos itu. 

"Kos kosan itu sudah enam tahun berdiri. Dari awal berdiri, penghuninya tidak pernah lapor ke RT. Jadi saya selaku ketua RW, tidak tahun siapa penghuni di kos kosan tersebut," papar Sugianto, usai hearing antara warga dengan aparat pemerintah setempat, Kamis (12/12/2024). 

Ia mengatakan dugaan tempat kos kosan itu sarang mesum dengan mekanisme booking online saat warga memergoki seorang tamu pria yang datang setelah janjian lewat aplikasi kencan online dengan salah satu penghuni kos kosan tersebut. 

"Sejak adanya kos kosan, banyak pendatang tak dikenal datang ke kos-kosan. Dan itu sangat meresahkan warga, " ujarnya. 

Pihaknya pernah berinisiatif untuk melakukan pendataan dengan mendatangi kos kosan tersebut. Justru kedatangan pihaknya selaku penanggungjawab lingkungan ke kos kosan itu malah dilaporkan oleh salah satu keluarga pemilik tempat indekos itu, sebagai aksi sweeping pada pihak kepolisian, Polsek dan koramil. 

"Tak cuma ke Polsek dan Koramil. Kami juga dilaporkan sampai ke lurah dan PJ Bupati Karanganyar. Kalau kami dituduh melakukan sweeping dan persekusi. Padahal kami hanya mendata penghuni kos. Karena kami harus tahu siapa saja penghuninya. Pendataan inikan sudah sesuai Perda Karanganyar," paparnya.


Jalan masuk ke tempat indekos yang diduga jadi tempat prostitusi online di tutup (Foto: iNewskaranganyar.id/Muhammad Bramantyo)

 

Ia mengatakan kalau di wilayah  ada tiga tempat indekos dengan jumlah total kamar sebanyak 44 unit. Indekos tersebut dihuni campur, perempuan dan laki-laki. Kondisi ini diketahui setelah warga melakukan pendataan tempat indekos tersebut.

"Kami minta kos-kosan itu ditutup. Sangat meresahkan warga," pintanya.

Mensikapi pemilik kos kosan yang telah menuduh warga telah melakukan Sweeping dan perkusi terhadap pemilik dan penghuni kos kosan, wargapun menunjuk BRM Kusumo Putro dan kawan-kawan sebagai kuasa hukumnya. 

Sebagai langkah tegas warga terhadap tudingan sweeping dan perkusi, BRM Kusumo Putro mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pengaduan balik warga ke Kapolsek, Danramil, Lurah dan Camat atas persoalan tersebut.

Kemudian surat ditembusan ke Pj Bupati Karanganyar dan Ketua DPRD. Surat pengaduan balik ini menindaklanjuti surat yang sebelumnya dilayangkan orang dengan mengatasnamakan keluarga pemilik indekos. 

"Karena warga sudah bosan dan jenuh berulang kali pemilik melanggar kesepakatan. Kami diberikan kuasa warga untuk mengembalikan ketentraman di wilayah sini," terang Kusumo. 

Ia mengatakan apa yang dilakukan warga tidak menyalahi aturan. Pengurus RT dan RW berhak mendata dan mengetahui siapa saja penghuni tempat indekos sebagaimana diatur dalam Perda. Hal ini sekaligus untuk mengantisipasi adanya tindak kejahatan.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut