Atas perbuatan Sutarman yang telah mencopot mmt / gambar / APK milik Rober Cristanto, Sutarman dihukum oleh pendukung Rober Cristanto untuk memasang APK sebanyak 20 buah di 20 titik lokasi yang berbeda.
Namun permasalahan tidak berhenti sampai di situ, ternyata Sutarman dilaporkan oleh salah satu pendukung Rober Cristanto ke Bawaslu untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kepolisian hingga akhirnya Sutarman dijadikan tersangka sebagaimana :
1. Berita Acara Klarifikasi BAWASLU Kabupaten Karanganyar tanggal 27 Oktober 2024;
2. Surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar tanggal 29 Oktober 2024, No. SPDP/80/X/RES.1.24/2024/Reskrim, Perihal Pemberitahuan dimulainya penyidikan;
3. Surat Panggilan Saksi Nomor. S.Pgl/182/X/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 29 Oktober 2024;
4. Surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar tanggal 05 November 2024, No. B/1505/XI/Res.1.24/2024/Reskrim, Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka;
5. Surat Panggilan Tersangka Nomor. S.Pgl/188/XI/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 05 November 2024;
Karena Sutarman telah dilaporkan oleh salah satu pendukung Rober Cristanto, akhirnya Sutarman juga mengadukan penganiayaan yang di alami di rumah Rober Cristanto, Minggu (20/10/2024) pukul 01.00 – 06.00 WIB, sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor. STPL/573/X/RES.1.6/2024/Reskrim tanggal 27 Oktober 2024.
Sekarang Sutarman merasakan perbedaan perlakuan penanganan perkara, dimana laporan para pendukung Rober Cristanto dalam waktu singkat langsung ditindaklanjuti, namun laporan Sutarman mengenai "Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan" sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHAP yang terjadi pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 di pendopo rumah milik Rober Cristanto hingga hari ini (07/11/2024) tidak ada kejelasan tindak lanjutnya.
"Bahkan Sutarman pun belum dimintai keterangan pihak penyidik," kata Roni Wiyanto yang berharap polisi bertindak adil. ***
Editor : Ditya Arnanta