KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh Sutarman telah resmi dilaporkan pada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Karanganyar.
Namun, meski sudah dilaporkan, Sutarman yang dituduh telah merusak Rontek atau Baliho milik paslon 02, Rober Christanto dan Eliana merasa kasus dugaan penganiaya yang menimpanya itu mengambang alias tidak ada kejelasan.
Kuasa Hukum Sutarman, Roni Wiyanto mengatakan kasus berawal ketika Sutarman pulang dari memijat pelanggan, Sabtu (19/10/2024) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Di tengah perjalanan pulang, dia melihat banyak mmt / gambar / alat peraga kampanye di pinggir jalan.
Seketika Sutarman ingat jendela di rumahnya belum diberi penutup, sehingga setiap kali turun hujan, air selalu masuk ke dalam rumahnya.
Tanpa berpikir panjang ia mencopot mmt / gambar yang posisinya paling pendek yang kebetulan merupakan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Karanganyar Nomor Urut 2.
Setelah mencopot dan kemudian melipat APK tersebut untuk dibawa pulang, ada pendukung calon Bupati karanganyar Rober Cristanto yang melihat kejadian tersebut.
Selanjutnya Sutarman dibawa para pendukung menemui Rober Cristanto di pendopo rumah miliknya.
Setelah bertemu Rober Cristanto, Sutarman meminta maaf tetapi diabaikan, kemudian para pendukung melakukan penganiayaan kepada Sutarman, sejak tengah malam hingga pagi hari.
"Sutarman dituduh mendapat bayaran atas pencopotan APK tersebut. Padahal tuduhan itu tidak benar," jelas Roni Wiyanto, kuasa hukum Sutarman, Kamis (7/11/2024).
Sutarman baru diijinkan pulang oleh para pendukung Rober Cristanto pada Minggu (20/10/2024) pagi jam 06.00 WIB setelah dijemput oleh istri dan perangkat desa.
Editor : Ditya Arnanta