Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pejabat Aktif Karanganyar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah Rp89 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Korupsi Sewa Tanah Bengkok, Mantan Kades Gedongan Karanganyar Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 31 Oktober 2024 | 19:17 WIB
  • author Muhammad Bramantyo
Terbukti Korupsi Sewa Tanah Bengkok, Mantan Kades Gedongan Karanganyar Divonis 1 Tahun Penjara
Terbukti Alih Fungsi Lahan, Mantan Kades Gedongan Karanganyar Divonis 1 Tahun Penjara (Foto: iNewskaranganyar. id/Bramantyo)

Ia mengatakan karena kondisi kesehatan mantan Kades Gedongan yang mengalami gagal ginjal itu tidak memungkinkan untuk mendekam dalam penjara, maka terdakwa Tri Wiyono tidak ditahan.

" Untuk mengantisipasi terdakwa melarikan diri, di bagian kaki telah kami pasang gelang yang dilengkapi dengan GPS, "terangnya.

Sebagaimana yang pernah diberitakan sebelumnya, Tri Wiyono didakwa melakukan penyelewengan pada sewa menyewa lahan tanah kas desa atau bengkok tanpa proses lelang. 

Alih fungsi lahan dan jangka waktu sewa lebih lebih dari satu tahun, bahkan ada sampai 10 tahun. Tanah bengkok yang diselewengkan tidak hanya milik kades, namun beberapa perangkat desa lainnya. ***

Editor: Ditya Arnanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut