KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Masih ingat kasus Tri Wiyono Kades Gedongan, Colomadu, Karanganyar yang menyewakan tanah bengkok pada para pengusaha resto itu akhirnya di jatuhkan vonis hukuman selama 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu (30/10/2024).
Putusan vonis yang dijatuhkan pihak Pengadilan Tipikor itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis terhadap mantan Kades Gedongan dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu (30/10/2024).
Kasipidsus Kejaksaan Karanganyar Hartanto mengatakan meski putusan vonis Pengadilan Tipikor lebih rendah dari Tuntutan JPU 2 tahun penjara, namun pihak tidak akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi putusan Pengadilan Tipikor. Pasalnya, selain pidana kurungan, majelis hakim juga menjatuhkan putusan uang pengganti kepada terdakwa senilai Rp493.967.000 subsider sembilan bulan kurungan, " papar Hartanto, Kamis (32/10/2024).
"Dengan putusan itu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 Junto 18 UU Tipikor, " imbuhnya.
Ia mengatakan uang pengganti yang wajib di penuhi terdakwa berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor ini terkait keuntungan terdakwa atas pengelolaan aset desa khususnya tanah bengkok yang seharusnya melalui mekanisme desa namun dinikmati sendiri.
"Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor ini.sama dengan JPU yang menuntut terdakwa dua tahun penjara," terang Hartono.
Belajar dari kasus ini, ia berharap bisa menjadi pembelajaran Kepala Desa termasuk perangkat desa lain agar tidak main-main dalam mengelola aset desa yang dimilikinya.
"Aset (tanah kas desa) memang diserahkan negara pada perangkat desa. Namun bukan berarti jadi hak milik, apalagi sampai disewakan," ujarnya.
Editor : Ditya Arnanta