Agung Sutrisno ditahan di area parkir Hotel Swiss Bell sekira pukul 5.00 WIB. Ia ditahan sebagai tersangka kasus korupsi Bumdes Berjo Jilid II senilai Rp5,7 miliar.
Ditambahkan Lambila, modus yang dilakukan tersangka untuk memperkaya diri ini berawal pada 2019 lalu. Dimana saat itu terjadi kekosongan di kepengurusan Bumdes Berjo.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)
Kekosongan itu terjadi dikarenakan Kades Berjo Suyatno dan mantan Direktur Bumdes Berjo, Eko Kamsono, ditahan atas kasus korupsi.
Kemudian, Agung Sutrisno ini pun mengambil alih pengelolaan Air terjun Jumog dan Telaha Madirda yang ada di desa tersebut.
Tak hanya tiket masuk, Lambila mengatakan, tersangka juga mengelola parkir. Dari pengelolaan parkir, pendapatan yang didapat senilai Rp600 juta serta dana Bumdes Rp3,5 miliar.
Kemudian Kejaksaan pun melakukan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dari hasil pengembangan, tim penyidik menemukan adanya dana sebesar Rp 1,5 miliar di rekening tersangka.
Dari penelusuran, ternyata dana sebesar Rp 1,5 miliar itu seharusnya ada dalam rekening Bundes Berjo.
Namun faktanya dana yang seharusnya ada di rekening Bundes, justru dipindahkan ke rekening pribadi tersangka.
Dari penelusuran, ternyata dana sebesar Rp 1,5 miliar itu seharusnya ada dalam rekening Bundes Berjo.
Namun faktanya dana yang seharusnya ada di rekening Bundes, justru dipindahkan ke rekening pribadi tersangka.
Agar tidak terlacak, rekening dimana dana itu ada, diatasnamakan orang lain, bukan atas nama tersangka sendiri. Sedangkan enam kartu ATM dari rekening itu dibawa oleh Agung.
“Kerugian negara yang kami temukan senilai Rp5,7 miliar. Itu bukan nilai yang kecil untuk kelas sebuah desa. Dan itu sesuatu yang sangat menyakitkan hati masyarakat,”papar Kajari.
Selain mengamankan tersangka, pihak Kejaksaan juga telah mengamankan barang bukti, mulai dari, tas merek terkenal, perhiasan mewah berupa berlian bernilai ratusan juta hingga mobil brio warna putih berhasil diamankan.
Agung Sutrisno sendiri dijerat pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 UU No 20/2001 tentang Perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. ***
Editor : Ditya Arnanta