KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menerima pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi dari tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar, periode 2019-2024, Agung Sutrisno.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan bahwa uang yang diterima penyidik senilai Rp 150 juta.
"Uang yang dikembalikan sebesar Rp 150 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar. Kejari juga telah menyita satu unut mobil Jazz putih milik tersangka dari keluarganya," papar Hartarto pada iNewskaranganyar. id diruang kerjanya, Selasa (15/10/2024).
Ia mengambil total kendaraan pribadi milik mantan Dewan Pengawas BumDes Berjo Agung Sutrisno yang telah disita Kejaksaan Negeri Karanganyar sebanyak 5 unit.
Satu unit mobil Honda Jazz milik tersangka yang ikut disita Kejaksaan Negeri Karanganyar (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)
Selain kendaraan pribadi, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karanganyar juga telah menyita tanah dan bangunan milik terduga tersangka Agung Sutrisno. Kemudian, tiga kios yang ada di obyek wisata air terjun Jumog juga telah berhasil disita oleh tim penyidik Kejaksaan. Sedangkan saksi yang telah diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan sebanyak 46 orang.
"Kami sudah memeriksa saksi sebanyak 46 orang. Saksi-saksi yang kami periksa ini mulai dari perangkat desa, camat, pengurus BUMDes," ujarnya.
Ia mengatakan para saksi yang sudah diperiksa ini terbagi dalam beberapa kelompok atau klastet. Mulai dari periode 2019, kluster 2020-2021 dan klaster tiketing.
"Pembagian klaster ini untuk mempermudah dan mempercepat pemeriksaan. Sehingga tidak terjadi tumpanh tindih saat pemeriksaan, " ungkapnya.
Ia memastikan terduga tersangka sendiri saat ini berada di tahanan Rutan kelas I Solo sebagai tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar.
Seperti yang pernah diberikan sebelumnya, Kejaksaan Negeri resmi menahan mantan Dewan Pengawas Agung Sutrisno.
Agung Sutrisno ditahan di area parkir Hotel Swiss Bell sekira pukul 5.00 WIB. Ia ditahan sebagai tersangka kasus korupsi Bumdes Berjo Jilid II senilai Rp5,7 miliar.
Ditambahkan Lambila, modus yang dilakukan tersangka untuk memperkaya diri ini berawal pada 2019 lalu. Dimana saat itu terjadi kekosongan di kepengurusan Bumdes Berjo.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)
Kekosongan itu terjadi dikarenakan Kades Berjo Suyatno dan mantan Direktur Bumdes Berjo, Eko Kamsono, ditahan atas kasus korupsi.
Kemudian, Agung Sutrisno ini pun mengambil alih pengelolaan Air terjun Jumog dan Telaha Madirda yang ada di desa tersebut.
Tak hanya tiket masuk, Lambila mengatakan, tersangka juga mengelola parkir. Dari pengelolaan parkir, pendapatan yang didapat senilai Rp600 juta serta dana Bumdes Rp3,5 miliar.
Kemudian Kejaksaan pun melakukan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dari hasil pengembangan, tim penyidik menemukan adanya dana sebesar Rp 1,5 miliar di rekening tersangka.
Dari penelusuran, ternyata dana sebesar Rp 1,5 miliar itu seharusnya ada dalam rekening Bundes Berjo.
Namun faktanya dana yang seharusnya ada di rekening Bundes, justru dipindahkan ke rekening pribadi tersangka.
Dari penelusuran, ternyata dana sebesar Rp 1,5 miliar itu seharusnya ada dalam rekening Bundes Berjo.
Namun faktanya dana yang seharusnya ada di rekening Bundes, justru dipindahkan ke rekening pribadi tersangka.
Agar tidak terlacak, rekening dimana dana itu ada, diatasnamakan orang lain, bukan atas nama tersangka sendiri. Sedangkan enam kartu ATM dari rekening itu dibawa oleh Agung.
“Kerugian negara yang kami temukan senilai Rp5,7 miliar. Itu bukan nilai yang kecil untuk kelas sebuah desa. Dan itu sesuatu yang sangat menyakitkan hati masyarakat,”papar Kajari.
Selain mengamankan tersangka, pihak Kejaksaan juga telah mengamankan barang bukti, mulai dari, tas merek terkenal, perhiasan mewah berupa berlian bernilai ratusan juta hingga mobil brio warna putih berhasil diamankan.
Agung Sutrisno sendiri dijerat pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 UU No 20/2001 tentang Perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. ***
Editor : Ditya Arnanta