get app
inews
Aa Text
Read Next : Mesin Politik Kembali Dihidupkan, Tani Merdeka Menargetkan Kemenangan Rober-Adhe & Luthfi Taj Yasin

Camat Ngargoyoso Non Aktif, Tersangka Dugaan Penerima Gratifikasi Kembalikan Uang Rp 285 Juta 

Selasa, 24 September 2024 | 21:38 WIB
header img
Camat Ngargoyoso Non Aktif, Tersangka Dugaan Penerima Gratifikasi Kembalikan Uang Rp 285 Juta (Foto: Ist)

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, terungkapnya kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari penangkapan yang dilakukan tim penyidikan Kejaksaan terhadap mantan Dewan Pengawas (Dewas) BumDes Berjo Agung Sutrisno.

Agung Sutrisno di tempat pagi hari sekira pukul 05.00 WIB di area parker hotel di Solo. Saat ditangkap Agung Sutrisno tengah bersama seorang Wanita berinisi S. 

Dari penangkapan itu, tim penyidik Kejaksaan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan Kejaksaan menyita sejumlah perhiasan hingga tas perempuan bermerek. Bila ditotal bernilai Rp 250 jutaan.

Dari penangkapan Agung Sutrisno kasus ini terus berkembang dengan menangkap Margono manajer ticketing tempat wisata itu, dan camat Wahyu yang menerima uang dari Bumdes Berjo ratusan juta. Keduanya langsung dijebloskan ke tahanan. ***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut