KARANGANYAR, iNewskaranganuat. id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menerima pengembalian uang dari Camat Ngargoyoso non aktif, Wahyu Agus Pramono sebesar Rp 285 Juta, Selasa (24/9/2024).
Kasi Pidana Khusus Hartanto mengatakan uang tersebut diantarkan pihak keluarga dan didampingi oleh kuasa hukumnya dan diterima langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus di kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar.
"Hari ini tanggal 24 September 2024 tersangka atas nama Wahyu Agus Pramono, Camat Ngargoyoso non aktif telah menyerahkan uang tunai senilai Rp 285 juta. Pengembalian uang yang pernah diterimanya terkait kewenangannya sebagai Camat Ngargoyoso. Pengembalian tersebut di terima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus di kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, "papar Hartanto.
Ia mengatakan uang tersebut langsung dilakukan penyitaan dan di jadikan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi penyuapan atau gratifikasi.
Saat ditanya menyangkut pengembalian uang itu apakah akan merubah status tersangka dari tahanan Kejaksaan menjadi tahanan kota, Hartanto mengatakan hingga saat ini belum ada perubahaan status. Dan tterduga tersangka penerima gratifikasi itu sendiri saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif dokter.
"Yang bersangkutan saat ini sedang di bantarkan di Rumah sakit karena sedang dalam keadaan sakit. Belum ada ada pengalihan penahanan, masih dalam perawatan dan pengawasan intensif dokter, " ujarnya.
Sedangkan untuk nominal uang yang dikembalikan terduga tersangka itu sama dengan jumlah yang diterima tersangka? atau masih ada kemungkinan pengembalian tahap selanjutnya? Hartanto belum bisa menjawab. Pihaknya masih melihat perkembangannya.
"Kiita lihat perkembangannya nanti, " ujarnya.
Editor : Ditya Arnanta