get app
inews
Aa Read Next : KPU Karanganyar Pastikan Patuhi Putusan MK, 5 Parpol Bisa Usung Calon Mandiri

Debitur Adira di Kota Karanganyar Divonis 1 Tahun, Gelapkan Mobil Modus Oper Kredit

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:18 WIB
header img
Debitur Adura di Kota Karanganyar Divonis 1 Tahun, Gelapkan Mobil Modus Oper Kredit (Foto: Freepik)

Belakangan  AF justru pindah ke Jakarta dan mengalihkan mobil ke pihak lain senilai Rp60 juta tanpa sepengetahuan PT Adira.

Untuk kasus ini pihaknya melaporkan kepada aparat kepolisian pada bulan November 2023. Dengan pelanggaran pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia. 

"Dimana AF mengalihkan mobil  atau objek ke pihak lain tanpa sepengetahuan PT. Adira," lanjutnya. 

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, AF akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan dalam proses persidangan di PN Karanganyar.

"Dalam amar putusannya, AF terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia," tegasnya.

Dalam kasus ini, Thomas mengingatkan kepada para nasabah yang masih memiliki tanggungan agar tidak mengalihkan dengan sengaja objek yang masih terikat dengan fidusia.

"Ini pembelajaran kepada nasabah agar tidak mengalihkan objek kepada pihak lain. Karena merupakan tindak pidana,"pungkasnya.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut