KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda sebesar Rp 3 juta subsider 3 bukan kurungan pada warga desa Gaum, Tasikmadu Karanganyar berinisial AF, nasabah dari Adira setelah terbukti melakukan oper kredit ilegal.
Sidang putusan yang berlangsung pada tanggal 3 Juli 2024 lalu, hasil fakta persidangan terdakwa AF secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 terkait jaminan fidusia.
Kuasa hukum PT Adira Dinamika Finance Tbk, cabang Solo Baru, Thomas kepada wartawan menyampaikan, kasus ini terpaksa masuk ke ranah hukum untuk memberikan efek jera kepada nasabah Adira Dinamika Finance Tbk yang bermasalah.
Kasus tersebut bermula ketika AF membeli satu unit mobil Honda Jazz Nopol AD 1137 F warna putih dengan cara kredit pada tahun 2020 lalu.
"Namun AF hanya membayar angsuran sebesar Rp7.450.000 per bulan, dalam jangka waktu 36 bulan. Namun berjalannya waktu AF hanya membayar 8 kali angsuran," jelasnya, Rabu (24/7/2024).
"AF hanya membayar 8 kali angsuran. Selanjutnya, AF tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran. Ada keterlambatan pembayaran selama 9 bulan," jelasnya.
Sebelumnya PT Adira selaku lembaga pembiayaan, PT Adira telah melakukan berbagai upaya secara kekeluargaan. Namun tidak ada respon dari AF.
Editor : Ditya Arnanta