Sedangkan menyangkut bagaimana mekanisme yang digunakan dalam memutuskan siapa calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan diusung resmi Koalisi Kebersamaan, Darwanto membeberkannya.
Menurut Darwanto, nantinya tiga partai yang ada di Koalisi Kebersamaan akan mengajukan nama-nama kandidat yang diusungnya. Nantinya, nama-nama yang diusung itu akan dibahas bersama. Namun, bila diantara tiga parpol ini tidak ada kesepakatan dari nama-nama yang diusung, maka alternatif lain yakni memasukan nama-nama dari luar parpol Koalisi Kebersamaan.
Bila nantinya tiga parpol ini sepakat akan nama Cabup dan Cawabup, maka nama itu diajukan ke DPP dari masing-masing parpol Koalisi.
"Setelah tiga parpol sepakat akan nama yang diusulkan, tahap selanjutnya nama itu diumumkan ke publik dan didaftarkan secara resmi ke Komisi Pemilihan Umum, " ujarnya. ***
Editor : Ditya Arnanta