get app
inews
Aa Read Next : KPU Karanganyar Pastikan Patuhi Putusan MK, 5 Parpol Bisa Usung Calon Mandiri

Parpol Koalisi Kebersamaan Klarifikasi PAN Terkait Rekomendasi, Dan Ini Hasilnya

Rabu, 17 Juli 2024 | 22:49 WIB
header img
Ketua Parpol Koalisi kebersamaan berfoto bersama usai minta klarifikasi PAN terkait rekomendasi pada Ilyas Akbar dan Tri Haryadi (Foto: Ist)

"Silahkan untuk ditafsirkan dan dijabarkan sendiri. Sejak awal terbentuk kita sudah melakukan kerjasama politik. Dan kita berjalan sesuai dengan kesepakatan awal, kita tidak terpengaruh diluar kesepakatan yang telah kita sepakati," ujarnya. 

DPW PAN Belum Terima Bukti Fisik

Sementara itu Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Karanganyar Sri Sumarti kembali mempertegas hingga saat ini pihaknya belum menerima bukti fisik surat yang disebut-sebut sebagai rekomendasi dari DPP PAN. 

Secara blak-blakan, Sri Sumarti pun mengatakan tak hanya DPD PAN Karanganyar saja yang belum menerima bukti fisik, pihak DPW PAN Jawa Tengah ini pun belum menerima bukti fisik dari surat tersebut.

Dan pihak DPW PAN Jawa Tengah sendiri telah menginstruksikan pada pihaknya untuk menunggu dahulu bukti fisik dari surat tersebut. 

"Kami sudah melaporkannya pada DPW PAN. Dan jawaban dari DPW PAN kita diminta untuk menunggu. Karena sampai saat ini, pihak DPW PAN sendiri ternyata juga belum menerima surat tersebut," paparnya. 

Ia mengatakan pihaknya pun juga telah berkonsultasi dengan pihak MPP dan DPW terkait surat rekomendasi. Dari keterangan pihak MPP dan DPW, surat rekomendasi itu belum menjadi surat keputusan terkait dukungan terhadap nama yang tertera di surat rekomendasi. Karena surat itu tak bisa diikutsertakan didaftarkan ke KPU oleh penerima surat tersebut. 

Berbeda dengan surat keputusan atau surat khusus yang ditandatangani langsung Ketua Umum dan bisa didaftarkan ke KPU. 

"Kami juga minta pengarahan dari MPP dan DPW terkait rekomendasi. Dan dari keterangan MPP dan DPW, surat itu bisa belum menjadi surat keputusan partai. Berbeda dengan surat khusus yang ditandatangani langsung oleh Ketua Partai dan bisa didaftarkan ke KPU, berarti itu keputusan partai, " terangnya. 

Sri Sumarti sendiri mengaku baru mengetahui bila saat ini PAN mengeluarkan surat rekomendasi untuk kerjasama politik. Sepengetahuan pihaknya, keputusan kerjasama politik itu diputuskan dalam Rakorwil dan Rakernas. 

"Terus terang, baru kali ini untuk kerja politik harus mencari rekom dari pusat. Yang kita tahu, intruksi kerjasama politik itu intrusi saat Rakorwil dan Rakernas  Kita di intruksikan harus berkomunikasi dengan calon-calonnnya yang ada di kabupaten masing-masing. Kemudian hasil komunitas itu dilaporkan ke DPW dan DPP. Identifikasi siap-siapa calonnya, seperti apa calonnya, dilaporkan ke DPP. Intruksi selama ini seperti itu, bukan rekomendasi,"ujarnya.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut