Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan menegaskan, status tanah tersebut sudah diserahkan Pemprov Jawa Barat ke Pemrov Banten.
Menurut Arlan, Jalan Serpong-Parung tersebut masih kewenangan Provinsi Banten. Sehingga penutupan jalan yang dilakukan oleh pihak BRIN harus koordinasi denga Dishub Provinsi Banten.
"Tapi BRIN buru-buru telah menyerahkan sementara jalan penggantinya. Tapi jalan pengganti itu masih perlu rambu-rambu lalu-lintas dan penerangannnya," terang Arlan Marzan ketika di konfirmasi wartawan.
Meski demikian, Arlan menegaskan, Jalan Serpong-Parung milik Pemprov Banten sudah ada jalan penggantinya. Namun jalan milik BRIN itu belum selesai sepenuhnya sehingga jalan pengganti tersebut belum di serah terima kan.
"Untuk penyerahan itu, nanti ada proses saling hibah antara jalan lama milik Pemprov Banten dengan jalan baru sebagai pengganti jalan tersebut dan hingga saat ini belum ada penyerahan," jelas Arlan.
"Kalo soal penutupan jalan itu perlu dipertanyakan, soalnya BRIN harus koordinasi dengan Dishub Provinsi Banten," bebernya.***
Editor : Ditya Arnanta