get app
inews
Aa Read Next : 5 Tokoh NU Ini Disebut Layak Jadi Cabup di Pilkada 2024 Karanganyar, Siapa Saja? Ini Nama-Namanya

Selaras Fatwa, MUI Apresiasi Polres Karanganyar Amankan Penjual Bahan Peledak Jenis Sumbu Mercon

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:20 WIB
header img
Selaras Fatwa MUI, Badaruddin Aspresiasi Polres Karanganyar Amankan Penjual Bahan Peledak Jenis Sumbu Mercon (Foto: iNewskaranganyar. Id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar. Id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Polres Karanganyar yang berhasil menangkap seorang penjual bahan peledak jenis sumbu mercon saat gelar Operasi Cipta Candi 2024.

Dalam rilis yang dipimpin langsung Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan tersangka berinisial D, 24, warga Tulung, Klaten diamankan saat hendak transaksi penjualan bubuk bahan peledak jenis sumbu mercon di daerah Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti tas slempang warna biru yang di dalamnya terdapat serbuk mesiu atau bahan petasan berwarna silver seberat 1 kg. 

Serta 1 buah tas ransel warna biru yang didalamnya terdapat 20 Klontongan bahan petasan yang terbuat dari kertas dengan diameter 5 cm dan panjang 18 cm.


Ketua MUI Karanganyar KH  Badaruddin mendukung langkah tegas Kapolres Karanganyar dan jajarannya memberantas peredaran, pembuatan petasan. (Foto: Tangkapan Layar)

 

Dengan penangkapan itu Ketua MUI Karanganyar KH  Badaruddin mendukung langkah tegas Kapolres Karanganyar dan jajarannya memberantas peredaran, pembuatan petasan. 

"MUI sendiri sudah mengeluarkan Fatwa terkait pelarangan petasan dan itu hukumnya haram," jelasnya Kamis (28/3/2024). 

Ia mengatakan petasan atau mercon sudah ada sejak jaman dahulu, namun pertimbangannya tidak ada manfaatnya sama sekali, justru yang ada adalah madharat.

Tradisi membakar atau menyalakan membunyikan petasan itu kembang api adalah bersumber dari kepercayaan di luar Islam

Selain itu membakar menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api merupakan pemborosan terhadap harta benda yang diharamkan oleh Allah SWT. 

Ia menyebutkan, cukup banyak korban berjatuhan akibat petasan, baik itu anak-anak maupun dewasa. Sehingga larang ini perlu diperhatikan oleh masyarakat. Bahkan ada rumah yang ludes gara-gara ledakan mercon,

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut