KARANGANYAR, iNewskaranganyar. Id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Polres Karanganyar yang berhasil menangkap seorang penjual bahan peledak jenis sumbu mercon saat gelar Operasi Cipta Candi 2024.
Dalam rilis yang dipimpin langsung Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan tersangka berinisial D, 24, warga Tulung, Klaten diamankan saat hendak transaksi penjualan bubuk bahan peledak jenis sumbu mercon di daerah Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti tas slempang warna biru yang di dalamnya terdapat serbuk mesiu atau bahan petasan berwarna silver seberat 1 kg.
Serta 1 buah tas ransel warna biru yang didalamnya terdapat 20 Klontongan bahan petasan yang terbuat dari kertas dengan diameter 5 cm dan panjang 18 cm.
Ketua MUI Karanganyar KH Badaruddin mendukung langkah tegas Kapolres Karanganyar dan jajarannya memberantas peredaran, pembuatan petasan. (Foto: Tangkapan Layar)
Dengan penangkapan itu Ketua MUI Karanganyar KH Badaruddin mendukung langkah tegas Kapolres Karanganyar dan jajarannya memberantas peredaran, pembuatan petasan.
"MUI sendiri sudah mengeluarkan Fatwa terkait pelarangan petasan dan itu hukumnya haram," jelasnya Kamis (28/3/2024).
Ia mengatakan petasan atau mercon sudah ada sejak jaman dahulu, namun pertimbangannya tidak ada manfaatnya sama sekali, justru yang ada adalah madharat.
Tradisi membakar atau menyalakan membunyikan petasan itu kembang api adalah bersumber dari kepercayaan di luar Islam
Selain itu membakar menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api merupakan pemborosan terhadap harta benda yang diharamkan oleh Allah SWT.
Ia menyebutkan, cukup banyak korban berjatuhan akibat petasan, baik itu anak-anak maupun dewasa. Sehingga larang ini perlu diperhatikan oleh masyarakat. Bahkan ada rumah yang ludes gara-gara ledakan mercon,
"Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pada perayaan Idul Fitri agar tidak menyalakan petasan,” pungkasnya.***
Editor : Ditya Arnanta