get app
inews
Aa Read Next : 5 Tokoh NU Ini Disebut Layak Jadi Cabup di Pilkada 2024 Karanganyar, Siapa Saja? Ini Nama-Namanya

20 Hari Operasi Pekat Candi, Polres Karanganyar Panen Pelaku Kriminal

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:24 WIB
header img
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy didampingi Wakapolres Kompol Mardiyanto menunjukan barang bukti (Foto: iNewskaranganyar. id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Selama 20 hari sejak 6 Maret sampai 25 Maret 2024, Polres Karanganyar menggelar operasi penekanan tindak pidana yang ada di wilayah hukum Polres Karanganyar. 

Hasilnya, sebanyak 32 pelaku tindak kejahatan berhasil dibekuk Polres Karanganyar dalam Operasi Pekat Candi 2024 yang digelar selama Ramadhan 1445 H/2024 ini.

Dalam rilis yang dipimpin langsung Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy berbagai pelaku tindak kejahatan, mulai narkoba, perjudian dan minuman keras berhasil diamankan. 

Bahkan Polres Karanganyar pun mengamankan pelaku jual beli bahan peledak atau bahan petasan (bubuk mesiu). 


Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo

 

Tersangka berinisial D, 24, warga Tulung, Klaten yang terbukti menjual dan mengambil keuntungan dari penjualan bahan petasan di Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti tas slempang warna biru yang di dalamnya terdapat serbuk mesiu atau bahan petasan berwarna silver seberat 1 kg. 

Serta 1 buah tas ransel warna biru yang didalamnya terdapat 20 Klontongan bahan petasan yang terbuat dari kertas dengan diameter 5 cm dan panjang 18 cm.

"Dari keterangan penyidik, pelaku warga Klaten. Pelaku ditangkap setelah adanya informasi akan adanya transaksi jual beli bahan peledak yang akan dipakai untuk petasan," papar AKBP Jerrold, Rabu (27/3/2024). 

Ia mengatakan pelaku dijerat Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. 

"Meski pengakuannya baru sekali melakukannya, namun pelaku tetap dijerat Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur, "terangnya.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut