KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Selama 20 hari sejak 6 Maret sampai 25 Maret 2024, Polres Karanganyar menggelar operasi penekanan tindak pidana yang ada di wilayah hukum Polres Karanganyar.
Hasilnya, sebanyak 32 pelaku tindak kejahatan berhasil dibekuk Polres Karanganyar dalam Operasi Pekat Candi 2024 yang digelar selama Ramadhan 1445 H/2024 ini.
Dalam rilis yang dipimpin langsung Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy berbagai pelaku tindak kejahatan, mulai narkoba, perjudian dan minuman keras berhasil diamankan.
Bahkan Polres Karanganyar pun mengamankan pelaku jual beli bahan peledak atau bahan petasan (bubuk mesiu).
Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo
Tersangka berinisial D, 24, warga Tulung, Klaten yang terbukti menjual dan mengambil keuntungan dari penjualan bahan petasan di Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti tas slempang warna biru yang di dalamnya terdapat serbuk mesiu atau bahan petasan berwarna silver seberat 1 kg.
Serta 1 buah tas ransel warna biru yang didalamnya terdapat 20 Klontongan bahan petasan yang terbuat dari kertas dengan diameter 5 cm dan panjang 18 cm.
"Dari keterangan penyidik, pelaku warga Klaten. Pelaku ditangkap setelah adanya informasi akan adanya transaksi jual beli bahan peledak yang akan dipakai untuk petasan," papar AKBP Jerrold, Rabu (27/3/2024).
Ia mengatakan pelaku dijerat Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
"Meski pengakuannya baru sekali melakukannya, namun pelaku tetap dijerat Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur, "terangnya.
Ia juga mengatakan selain pelaku jual beli bahan peledak yang hendak dipakai membuat bahan mercon, pihaknya juga mengamankan pelaku kriminal lainnya.
Pelaku kriminal yang berhasil di tangkap diantaranya polisi 13 pelaku perjudian. Mereka berinisial YA, S, AP, SN, warga Kecamatan Jaten. Kemudian pelaku SKO, SHO, SWO dan SGM, warga Tasikmadu dan BG, SKM, MD, SKM dan SGM.
"Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta, "terangnya.
Selain mengamankan pelaku perjudian, polisi pun mengamankan tiga orang yang terlibat dalam Psikotropika. Ketiganya berinisial ARF, warga Kerjo, APN, warga Karanganyar, dan MAI, warga Mojogedang.
"Ketiga pelaku di tangkap di lokasi berbeda. Selain ketiga tersangka, dua pelaku psikotropika lainnya jenis Sabu juga berhasil kami tangkap. Mereka berinisial BDU, warga Karanganyar dan R, warga Sukoharjo, " ujarnya.
Dalam Operasi Pekat Candi 2024 itu pun, polisi juga mengamankan 13 penjual minuman keras (miras) ilegal.
Ke 13 penjual miras yang berhasil dibekuk berinisial WRS, PYN, WSW, SP, MY, KP, TFH, KW, DK, FR, SY, ND, GBR.
"Dari tangan mereka berhasil diamankan ratusan botol miras aneka jenis," jelasnya.
Ia mengatakan para pelaku telah melanggar Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupatem Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan diancam pidana kurungan paling singkat dua bulan kurangan dan denda Rp40 juta.
“Mereka diproses tipiring dan tidak ditahan,”ujarnya. ***
Editor : Ditya Arnanta