get app
inews
Aa Read Next : 5 Tokoh NU Ini Disebut Layak Jadi Cabup di Pilkada 2024 Karanganyar, Siapa Saja? Ini Nama-Namanya

Reaksi Caleg PDIP Karanganyar Suprapto Kala Namannya Masuk Tak Bakal Dilantik Jadi Anggota DPRD

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:19 WIB
header img
Reaksi Caleg PDIP Karanganyar Suprapto Kala Namannya Masuk Tak Bakal Dilantik Jadi Anggota DPRD (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Calon anggota legislatif (caleg) PDIP Karanganyar Suprapto optimis dirinya masih bisa dilantik menjadi anggota DPRD Karanganyar masa periode 2024-2029.

Rasa optimis pria yang akrab di sapa Prapto Koting ini tetap dilantik menjadi anggota DPRD berdasarkan hasil perolehan suara dirinya di Pileg 14 Februari 2024 lalu. 

Dimana dalam Pileg lalu, Prapto Koting yang berada di Dapil I yang meliputi Karanganyar, Matesih, Mojogedang memperoleh suara 4.075 suara.

Namun, meski memperoleh suara segitu, Prapto Koting yang berada diurutan ke 4 saat Pileg, dikabarkan terancam tak bisa dilantik. Ia terancam tak bisa dilantik menyusul kebijakan hasil perhitungan internal partai. 

Dimana, berdasarkan hasil perhitungan internal partai, peraih suara terbanyak bukanlah Prapto Koting, melainkan Prasetyo. 

"Itukan baru terancam. Terancam itu belum tentu kejadian. Saya diancam dibunuh, itukan baru diancam belum dibunuh. Saya yakin masih ada peluang amanah menjadi anggota Dewan,"terang Prapto Koting pada iNewskaranganyar. Id, Selasa (26/3/2024) malam.

Karena itulah dirinya akan memperjuangkan hak dan hasil perolehan suara yang diraihnya saat pemilu.  Ia justru mempertanyakan kinerja KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pengawasan Pemilu. 

Seharusnya, ungkap Prapto Koting, KPU bekerja sesuai UU Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU). Ia menyayangkan sikap KPU yang seolah-olah mengabaikan hak konstitusinya. 

"Sampai saat ini saya belum diklarifikasi oleh KPU. Sebagai lembaga yang memiliki Otoritas penuh di Pemilu, KPU melakukan mengklarifikasi ke saya secara pribadi. Karena mengundurkan diri dan pencabutan pengunduran diri hak pribadi,"terangnya.

Itulah yang membuatnya terkejut saat KPU tidak mengklarifikasi dirinya saat Otoritas lembaga pemilu itu menerima surat pengunduran dirinya. Seharusnya, ungkap Prapto Koting, KPU mengklarifikasi dirinya bukan mengklarifikasi pada partai politik, dalam hal ini PDIP. 

"Begitu KPU menerima surat pengunduran diri, KPU mengklarifikasi hal itu pada saya. Saya punya hak konstitusi sebagai caleg dan warga negara yang dilindungi UU,"ujarnya.

Tak Akan Melawan Partai

Meski mendapatkan perlakuan yang dirasa melanggar hak konstitusinya, Suprapto tidak akan pernah melawan partai yang dipimpin Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut