get app
inews
Aa Read Next : 5 Tokoh NU Ini Disebut Layak Jadi Cabup di Pilkada 2024 Karanganyar, Siapa Saja? Ini Nama-Namanya

Reaksi Caleg PDIP Karanganyar Suprapto Kala Namannya Masuk Tak Bakal Dilantik Jadi Anggota DPRD

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:19 WIB
header img
Reaksi Caleg PDIP Karanganyar Suprapto Kala Namannya Masuk Tak Bakal Dilantik Jadi Anggota DPRD (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Calon anggota legislatif (caleg) PDIP Karanganyar Suprapto optimis dirinya masih bisa dilantik menjadi anggota DPRD Karanganyar masa periode 2024-2029.

Rasa optimis pria yang akrab di sapa Prapto Koting ini tetap dilantik menjadi anggota DPRD berdasarkan hasil perolehan suara dirinya di Pileg 14 Februari 2024 lalu. 

Dimana dalam Pileg lalu, Prapto Koting yang berada di Dapil I yang meliputi Karanganyar, Matesih, Mojogedang memperoleh suara 4.075 suara.

Namun, meski memperoleh suara segitu, Prapto Koting yang berada diurutan ke 4 saat Pileg, dikabarkan terancam tak bisa dilantik. Ia terancam tak bisa dilantik menyusul kebijakan hasil perhitungan internal partai. 

Dimana, berdasarkan hasil perhitungan internal partai, peraih suara terbanyak bukanlah Prapto Koting, melainkan Prasetyo. 

"Itukan baru terancam. Terancam itu belum tentu kejadian. Saya diancam dibunuh, itukan baru diancam belum dibunuh. Saya yakin masih ada peluang amanah menjadi anggota Dewan,"terang Prapto Koting pada iNewskaranganyar. Id, Selasa (26/3/2024) malam.

Karena itulah dirinya akan memperjuangkan hak dan hasil perolehan suara yang diraihnya saat pemilu.  Ia justru mempertanyakan kinerja KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pengawasan Pemilu. 

Seharusnya, ungkap Prapto Koting, KPU bekerja sesuai UU Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU). Ia menyayangkan sikap KPU yang seolah-olah mengabaikan hak konstitusinya. 

"Sampai saat ini saya belum diklarifikasi oleh KPU. Sebagai lembaga yang memiliki Otoritas penuh di Pemilu, KPU melakukan mengklarifikasi ke saya secara pribadi. Karena mengundurkan diri dan pencabutan pengunduran diri hak pribadi,"terangnya.

Itulah yang membuatnya terkejut saat KPU tidak mengklarifikasi dirinya saat Otoritas lembaga pemilu itu menerima surat pengunduran dirinya. Seharusnya, ungkap Prapto Koting, KPU mengklarifikasi dirinya bukan mengklarifikasi pada partai politik, dalam hal ini PDIP. 

"Begitu KPU menerima surat pengunduran diri, KPU mengklarifikasi hal itu pada saya. Saya punya hak konstitusi sebagai caleg dan warga negara yang dilindungi UU,"ujarnya.

Tak Akan Melawan Partai

Meski mendapatkan perlakuan yang dirasa melanggar hak konstitusinya, Suprapto tidak akan pernah melawan partai yang dipimpin Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri

Apalagi ia telah menjadi kader militan PDIP sejak masih pelajar SMA di tahun 1985 lalu. Bapaknya juga merupakan kader Partai Nasional Indonesia (PNI). Sehingga tak perlu lagi diragukan darah kepartaiannya. 

"Jadi saya tidak akan melawan partai Bu Mega. Apalagi bapak saya pernah pesan sebelum wafat, saya suruh membantu Bu Mega. Karena bapakku wong PNI. Saya diminta ikut merawat partai Bu Mega. Itu wasiat bapak yang harus dijalankan. Aku kalau disuruh melawan Bu Mega tidak mungkin," tuturnya. 

Sebagai kader partai dibawah naungan Megawati Soekarnoputri, ia akan taat terhadap keputusan partai dan konstitusi.. 

"Saya tidak melawan partai atau KPU. Tapi saya minta KPU berjalan sesuai koridor UU dan PKPU dalam menetapkan caleg terpilih," katanya. 

Suprapto masih menunggu keputusan KPU Karanganyar. Apalagi sampai saat ini KPU juga belum menerima petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) tentang penetapan caleg terpilih. 

"Saya optimis masih ada peluang menjadi anggota DPRD," katanya. 

Internal PDIP

Sementara itu Ketua DPC PDIP Karanganyar, Bagus Selo mengatakan selalu Ketua partai, dirinya telah menjelaskan aturan internal partai yang dipimpinnya  ke KPU Karanganyar. 

"Kami menjelaskan bahwa PDIP ada aturan partai yang digunakan untuk menentukan dan menetapkan caleg," terang Bagus ketika dijumpai di ruang kerjanya pada Senin (25/3/2024). 

Bagus menjelaskan PDIP mengacu pada Peraturan Partai (PP) Nomor 1 Tahun 2023 dalam menentukan dan menetapkan caleg terpilih. 

"Dua tahun sebelum pemilu, sistem  Komandan Te ini telah tersosialisasikan pada semua kader yang hendak maju di Pileg, "terangnya.

Ia mengatakan semua caleg menyatakan kesanggupan dengan PP tersebut. Bahkan para kader yang maju dalam pencalegan, telah menandatanganj surat siap mundur.

Surat ini yang telah ditandatangani para kader yang maju dalam pencalegan inilah jadi salah satu pegangan DPC PDIP Karanganyar. 

"Untuk saudara Suprapto sudah mencabut pengunduran diri. Tapi dicabut setelah Pemilu. Ini tidak berlaku,"terangnya. ***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut