KARANGANYAR, iNewskaranganyar. Id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar menghimbau pemilih tak membawa handphone saat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu serentak (14/2/2024).Sebab penggunaan handphone dilarang saat berada di bilik suara TPS.
Ketua KPU Karanganyar Daryono Bawaslu mengatakan pihaknya sebenarnya tidak melarang pemilih membawa handphone. Namun yang dilarang yakni pemilih mendokumentasikan saat mencoblos di bilik suara.
Karena itulah dalam simulasi kali ini selain memperagakan cara pencoblosan surat suara, hingga memasukan ke kotak suara, juga mensosialisasikan larangan membawa handphone masuk ke bilik suara.
Dimana, setelah pemilih mendapatkan kartu suara, sebelum masuk ke bilik suara, pemilih meletakan terlebih dahulu handphone yang dibawa ketempat yang telah disediakan KPPS di masing-masing TPS.
"Terkait penggunaan gawai atau handphone kami tidak melarang membawa. Tapi dilarang (ketika memasuki bilik suara)," Papar Daryono, Rabu (31/1/2024).
Senada, Komisioner KPU Karanganyar, Devid Wahyuningtyas mengatakan larangan membawa handphone masuk ke bilik suara ini ditujukan agar pemilih tidak menotret atau memvideo surat suara saat berada di bilik suara.
Ia mengatakan sebenarnya aturan larangan membawa handphone masuk ke bilik suara ini sudah diberlakukan pada pemilu 2019 lalu, Namun aturan tak diperbolehkan membawa handphone masuk ke bilik suara ini kembali dipertegas dalam pemilu 2024 ini.
"Ini wajib dilaksanakan KPU berdasarkan pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara pemilu 2024, serta Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilu tahun 2024," Ungkapnys.
"Aturannya tak boleh bawa ponsel berkamera di bilik suara," imbuhnya.
Editor : Ditya Arnanta