get app
inews
Aa Read Next : Dua Tokoh Karanganyar Ini Berhasil Sabet Penghargaan Kadin Award 2024

KPU Karanganyar Pastikan Patuhi Putusan MK, 5 Parpol Bisa Usung Calon Mandiri

Senin, 26 Agustus 2024 | 20:43 WIB
header img
KPU Pastikan Patuhi Putusan MK, 5 Parpol Bisa Usung Calon Mandiri (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR,iNewskaranganyar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar sevara resmi membuka pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada Pemilukada 2024. Masa pendaftaran berlangsung selama tiga hari, Selasa-Kamis (27-29 Agustus 2024).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar Daryono memastikan akan menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dan arahan KPU RI untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024 dengan menetapkan Keputusan KPU Karanganyar Nomor 1133 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar 2024.

Dalam SK tersebut, ditetapkan akumulasi perolehan suara parpol atau gabungan parpol untuk dapat mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Karanganyar 2024 adalah 7,5 % dari suara sah Pemilu DPRD Karanganyar 2024 yakni sebesar 45.150 suara. 

Sementara jumlah suara sah seluruh parpol dalam Pemilu DPRD Karanganyar 2024 sebanyak 601.989, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Karanganyar Nomor 706 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Karanganyar Tahun 2024

"Mengacu ketentuan tersebut, ada lima parpol di Karanganyar yang dapat mengaiukan pasangan calon secara mandiri atau tanpa berkoalisi," lanjut Daryono. 

Parpol tersebut adalah PKB (56.169 suara), PDIP (197.230 suara), Partai Golkar (137.288 suara), PKS (60.747 suara) dan Partai - Demokrat (57.869 suara). 

Sementara Parpol yang tidak dapat mengajukan secara mandiri dapat berkoalisi dengan parpol lain untuk syarat minimal 45.150 suara. 

KPU Karanganyar membuka layanan helpdesk pencalonan di kantor KPU Kabupaten Karanganyar. Layanan heldesk pencalonan juga dapat diakses di nomor Helpdesk 0899-5211-311 dan/atau 0813-3232-4862. 

Setelah proses pendaftaran pada 27-29 Agustus, dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan kesehatan calon di RS Moewardi Surakarta. Yang dilaksanakan pada  27 Agustus-2 September.

"Dilanjutkan dengan penelitian persyaratan calon pada 29 Agustus-4 September dan penetapan calon pada 22 September 2024," terangnya. 

Sedangkan waktu pendaftaran akan dilakukan selama 3 hari, mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

"Untuk hari pertama dan kedua pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada hari ketiga, pendaftaran dilayani mulai pukul 08.00-23.59 WIB,"terangnya.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut