Senada, kasatlantas Polres Karanganyar AKP Eliet Alphard mengatakan pengguna knalpot bising telah ditindak menggunakan Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Polisi menindak mereka dengan cara menahan kendaraannya hingga bisa mengganti knalpot menggunakan standar,"terang AKP Eliet Alphard.
Karena itulah, dipemusnahaan knalpot ini pihaknya mengundang semua parpol peserta pemilu. Termasuk tim pemenangan paslon 1,2 dan 3 juga KPU dan Bawaslu Karanganyar. Harapanya saat kampanye terbuka masyarakat sadar tidak gunakan knalpot brong.
"Saat deklarasi ini kita undang semua parpol, termasuk tim pemenangan paslon 1,2 dan 3. Sudah sepakat kampanye terbuka zero knalpot brong,"terangnya.
Sementara itu dalam pemusnahaan knalpot itu dilakukan dengan cara dipotong menjadi bagian kecil ini juga dihadiri PJ Bupati Karanganyar Timotius Suryadi serta Dandim 0727 Letkol Inf Andri Army Yudha Ardhitama. ***
Editor : Ditya Arnanta