KARANGANYAR,iNewskaranganyar.id - Kemarahan Pimpinan DPRD Karanganyar pada PJ Bupati Timotius Suryadi yang dianggap memberikan 'karpet merah' pada Mantan Bupati Juliyatmono tanpaknya tak main-main.
Dari 4 Pimpinan, 3 Pimpinan DPRD telah sepakat bakal menggunakan Mosi tidak percaya dan Interpelasi bila PJ Bupati masih terus memberikan karpet merah pada mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono.
Hanya satu unsur Pimpinan DPRD dari Fraksi Partai Golkar, yang memilih untuk memperlajarinya terlebih dahulu. Meski begitu, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar Anung Marwoko sepakat dengan unsur pimpinan lainnya menggunakan hak interplasi, bila PJ Bupati dinilai melanggar atau melakukan kesalahan.
"Kalau saya, memperlajarinya terlebih dahulu. Jangan buru-buru, tapi kalau salah, ya tidak apa-apa, mau bagaimana lagi, saya sepakat,"papar Anung pada wartawan usai Rapim di ruang rapat pimpinan DPRD Karanganyar, Rabu (03/1/2024).
Berbeda dengan Anung, Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo meminta agar PJ Bupati tidak perlu mengelak. Dan mengakui bila memang mengundang mantan Bupati dua periode itu untuk menghadiri acara resmi Pemkab Karanganyar.
Dan bila PJ Bupati masih tetap mengundang, maka pihaknya, ungkap Bagus Selo, tak akan kompromi dan bakal menggunakan hak yang dimilikinya. Termasuk mengirimkan surat evaluasi kinerja PJ Bupati pada Kemendagri.
"Tidak perlu mengelak, akui saja kalau memang mengundang. Kalau nanti di perjalanan waktu masih melakukan itu (mengundang mantan Bupati), DPRD siap mengguanak Hak Mosi Tidak Percaya dan Hak Interpelasi. Kalau perlu DPRD akan membuat surat pada kemendagri untuk evaluasi kinerja PJ Bupati,"tegas Bagus Selo yang diamini Wakil Ketua dari FPKS Darwanto dan PKB Tony Hatmoko.
Saat ditanyakan adanya sorotan mengapa kehadiran mantan Bupati Rober Christanto saat groundbreaking jalan Kayu Apak, Karanganyar tak dipersoalkan pihak DPRD, dengan tegas Tony mengatakan pokok permasalahannya berbeda antara kehadiran Juliyatmono dan Rober Christanto.
Ia mengatakan, kehadiran Rober Christanto tidak bisa dipermasalahkan. Karena Rober hadir sebagai tokoh masyarakat. Dan Rober Christanto sendiri, ungkap Tony, tidak ikut dalam pemilu 2024.
"Sekarang saya jawab, Rober itu nyalon apa? Rober nyaleg apa? Kebetulan saya saat itu hadir mewakili pak Ketua DPRD. Dan kebetulan pak Rober hadir. Tapi pak rober tidak memberikan sambutan. Dan pak rober tidak ikut dalam konstelasi politik,"papar Tony.
"Kedua, dia (Rober Christanto) juga tidak menyambut, tidak juga memberikan sambutan , dia hadir sebagai tokoh masyarakat dan itu sah saja. Berbeda, kalau pak Rober itu nyaleg DPRD Provinsi apa DPR RI, baru dipermasalahkan. Lah, pak Rober tidak nyaleg kok dipermasalahkan. Yang mempermasalahkan itu paham tidak toh,"imbuhnya.
Ketiga Pimpinan DPRD Karanganyar sepakat meminta pihak Bawaslu untuk menjalankan fungsi pengawasan. Ketigannya inipun sepakat pihak Bawaslu untuk mengingatkan PJ Bupti Karanganyar untuk menjaga kondisitifitas keadaan. Agar tidak ada saling kecurigaan dan menjaga netralitas ASN.
"Kami sepakat Bawaslu harus menjalankan tugasnya mengawasli. kami pun sepakat, Bawaslu mengingatkan PJ Bupati untuk menjaga kondistifitas keadaan, untuk menjaga agar tidak saling curiga, dan menjaga netralitas ASN,"terang Tony.
Terakhir, Tony pun meminta agar PJ Bupati memberikan contoh pada para ASN dengan tidak memihak. Seperti halnya PJ Bupati mengeluarkan surat edaran larangan pada ASN di Karanganyar untuk tidak berpose dan bergaya apapun saat foto.
"Sekarang saya tanya, PJ bupati membuat surat pada ASN tidak boleh foto begini, foto begtu, kalau beliau sendiri tidak mencontohkan sebagai pemimpin yang arif dan bijaknsana, terus fungsinya surat itu apa. Surat itu ada, tapi harus diberi contoh yang baik,"tegasnya. ***
Editor : Ditya Arnanta