get app
inews
Aa Read Next : 5 Tokoh NU Ini Disebut Layak Jadi Cabup di Pilkada 2024 Karanganyar, Siapa Saja? Ini Nama-Namanya

Dilantik Awal Desember, 63 Pejabat Karanganyar Belum Terima SK Pengangkatan

Selasa, 12 Desember 2023 | 15:59 WIB
header img
Dilantik Awal Desember, 63 Pejabat Karanganyar Belum Terima SK Pengangkatan (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

Meski belum menerima SK, sebagai abdi negara, dirinya sudah menempati pos baru. Kendati, dirinya sempat ditanyakan oleh bagian keuangan Disparpus.

"Sayakan pegawai yang baik, saya tetap taat meskipun saat ini saya tengah mempermasalahkan pelantikan, tapi saya tetap taat,"ujarnya.

Meski begitu Teguh enggan mengatakan bila pelantikan dirinya dan pejabat lainnya itu ilegal. Pasalnya yang berhak memberikan penilaian itu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Namun dengan belum adanya SK yang diterima, sudah sangat jelas bila pelantikan pejabat yang dilaksanakan itu tidak sesuai aturan berdasarkan peraturan pemerintah dan pengangkatan penghentian pejabat struktural.

"Saya menduga, tata cara dan prosedur tidak ditempuh berdasarkan peraturan pemerintah dan pengangkatan penghentian pejabat struktural," terangnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi baik dari Bupati Karanganyar maupun dari Sekertaris Daerah.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut