get app
inews
Aa Read Next : 5 Tokoh NU Ini Disebut Layak Jadi Cabup di Pilkada 2024 Karanganyar, Siapa Saja? Ini Nama-Namanya

Dilantik Awal Desember, 63 Pejabat Karanganyar Belum Terima SK Pengangkatan

Selasa, 12 Desember 2023 | 15:59 WIB
header img
Dilantik Awal Desember, 63 Pejabat Karanganyar Belum Terima SK Pengangkatan (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Sebanyak 63 pejabat eselon III dan IV di lingkungan pemerintah kabupaten Karanganyar yang baru saja dilantik Bupati Karanganyar Rober Christanto pada Selasa 5 Desember 2023 hingga saat ini dikabarkan belum menerima SK penempatan di pos barunya.

Mantan Camat Jaten Teguh Haryono saat dikonfirmasi membenarkan bila dirinya, sejak dilantik hingga saat ini belum menerima SK pelantikannya.

Kondisi ini menyulitkan dirinya untuk menjalankan tugas di pos barunya sebagai Sekertaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disparpus).

"Belum, saya belum menerima SK. Baik dari Kecamatan maupun dari Disparpus saya belum menerima,"papar Teguh, Selasa (12/12/2023).

Ia mengatakan, selain belum menerima SK, hingga saat ini dirinya belum menandatangani berita acara pelantikan.

Kondisi ini diakui Teguh berbeda saat dirinya dilantik sebagai Camat Jaten. Dimana, saat pelantikan, semua pejabat yang dilantik akan menandatangani berita acara pelantikan.

Namun, pada pelantikan kali ini, tidak dibarengi dengan penandatanganan berita acara. Dan SK diberikan pada pejabat yang dilantik itu tidak sampai dua atau tiga hari.

"Seingat saya, saat pelantikan itu dibarengi dengan penandatanganan berita acara. Tapi ini tidak ada penandatangan berita acara,"terangnya.

Ia meyakini, belum adanya SK, akan menyulitkan pejabat yang dilantik, khusunya para Camat. Pasalnya dengan tidak adanya SK, penyerapan anggaran secara otomatis akan terganggu.

"Jelas terganggu. Mereka -para Camat- tidak mungkin berani menandatangi apapun. Seharusnya bisa cair, tapi dengan tidak adanya SK, selaku pengguna anggaran, para Camat tidak berani menandatangi,"ujarnya.

Meski belum menerima SK, sebagai abdi negara, dirinya sudah menempati pos baru. Kendati, dirinya sempat ditanyakan oleh bagian keuangan Disparpus.

"Sayakan pegawai yang baik, saya tetap taat meskipun saat ini saya tengah mempermasalahkan pelantikan, tapi saya tetap taat,"ujarnya.

Meski begitu Teguh enggan mengatakan bila pelantikan dirinya dan pejabat lainnya itu ilegal. Pasalnya yang berhak memberikan penilaian itu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Namun dengan belum adanya SK yang diterima, sudah sangat jelas bila pelantikan pejabat yang dilaksanakan itu tidak sesuai aturan berdasarkan peraturan pemerintah dan pengangkatan penghentian pejabat struktural.

"Saya menduga, tata cara dan prosedur tidak ditempuh berdasarkan peraturan pemerintah dan pengangkatan penghentian pejabat struktural," terangnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi baik dari Bupati Karanganyar maupun dari Sekertaris Daerah.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut