KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mensoroti adanya sejumlah Calon legislatif (Caleg) Partai Politik (Parpol) diam-diam telah mencuri star kampanye terlebih dahulu sebelum jadwal kampanye dengan beriklan di media massa.
Dugaan bentuk pelanggaran itu seperti iklan televisi maupun media radio yang berisi visi, citra diri dan hingga ajakan memilih peserta pemilu.
Komisioner KPID Jateng Anas Syahirul Alam mengatakan sesuai jadawal kampanye, para caleg diperbolehkan berkampanye pada 21 Januari 2023 hingga 10 Februari 2024. Namun sebelum masa kampanye, para caleg ini sudah terlebih dahulu mencuri star.
"Hasil penelusuran KPID, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan baik oleh caleg maupun partai politik, ada beberapa yang isinya ajakan untuk memilih,"jelas Anas usai acara Sosialisasi Metode Iklan Kampanye KPU Karanganyar di Kebun Dalem setempat pada Kamis (7/12/2023).
Namun, dalam acara yang diisiasi KPU Karanganyar ini dihadiri pimpinan media massa, Anas tak menyebutkan hasil temuan siapa saja caleg yang sudah terlebih dahulu mencuri star berkampanye di media massa.
Yang pasti, ungkap Anas, hasil temuan tersebut telah dilaporkan ke KPID Pusat. Dan bila terbukti benar. maka akan diberikan sanksi.
"Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi teguran, andimistratif hingga sanksi pidana,” papar Anas.
Sementara itu, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Karanganyar, Devid Wahyuningtyas menyebut jadwal pelaksanaan tahapan kampanye selama 75 hari.
Sementara untuk tahapan kampanye melalui media cetak, elektronik, maupun jaringan baru bisa dilakukan para peserta pemilu di 21 hari akhir jelang pemilihan.
"Kalau kampanye secara keseluruhan itu kan 75 hari, sedangkan iklan waktunya hanya di 21 hari terakhir," jelas Devit. ***
Editor : Ditya Arnanta