get app
inews
Aa Text
Read Next : Mesin Politik Kembali Dihidupkan, Tani Merdeka Menargetkan Kemenangan Rober-Adhe & Luthfi Taj Yasin

Belum Mulai Tahapan Kampanye di Media, KPID Jateng Temukan Caleg Mulai Curi Star di Media

Kamis, 07 Desember 2023 | 20:00 WIB
header img
Komisioner KPID Jawa Tengah Anas Syahirul Alam sebut banyak caleg sudah mulai curi star kampanye di Media Massa (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mensoroti adanya sejumlah Calon legislatif (Caleg) Partai Politik (Parpol) diam-diam telah mencuri star kampanye terlebih dahulu sebelum jadwal kampanye dengan beriklan di media massa.

Dugaan bentuk pelanggaran itu seperti iklan televisi maupun media radio yang berisi visi, citra diri dan hingga ajakan memilih peserta pemilu.

Komisioner KPID Jateng Anas Syahirul Alam mengatakan sesuai jadawal kampanye, para caleg diperbolehkan berkampanye pada 21 Januari 2023 hingga 10 Februari 2024. Namun sebelum masa kampanye, para caleg ini sudah terlebih dahulu mencuri star.

"Hasil penelusuran KPID, ada sejumlah pelanggaran  yang dilakukan baik oleh caleg maupun partai politik, ada beberapa yang isinya ajakan untuk memilih,"jelas Anas  usai acara Sosialisasi Metode Iklan Kampanye KPU Karanganyar di Kebun Dalem setempat pada Kamis (7/12/2023). 

Namun, dalam acara yang diisiasi KPU Karanganyar ini dihadiri pimpinan media massa, Anas tak menyebutkan hasil temuan siapa saja caleg yang sudah terlebih dahulu mencuri star berkampanye di media massa.

Yang pasti, ungkap Anas, hasil temuan tersebut telah dilaporkan ke KPID Pusat. Dan bila terbukti benar. maka akan diberikan sanksi. 

"Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi teguran, andimistratif hingga sanksi pidana,” papar Anas.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut