KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Sikap tegas diambil Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) dengan memecat Suyatno dari jabatannya sebagai Kepala Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar.
Pemecatan ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dengan terdakwa Kades non aktif Berjo, Suyatno.
Dimana, dalam amar putusan sidang kasasi 11 Oktober lalu, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suyatno selama empat tahun enam bulan penjara denda senilai Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. MA juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp525.655.907,135.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (Dispermasdes) Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto mengatakan Suyatno diberhentikan secara tidak dengan hormat. Selain memberhentikan tidak dengan hormat, pihaknya juga menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat pelaksana tugas (Plt) Kades Berjo.
"Dimana dalam SK tersebut sekaligus ditunjuk pegawai Dispermasdes, Dwi Prihanto sebagai Penjabat (Pj) Kades Berjo,"papar Sundoro pada wartawan, Selas (5/12/2023).
Sundoro mengatakan Pj memiliki kewenangan penuh sama seperti Kades definitif. Menurutnya ada dua agenda besar yang harus diselesaikan Pj Kades Berjo di antaranya penyelenggaraan pergantian antar waktu (PAW) Kades Berjo.
"Pj Kades Berjo juga berhak menetapkan peraturan desa (Perdes) Berjo tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)," lanjutnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Warga Berjo, BRM Kusuma Putra sangat mengapresiasi langkah cepat Dispermasdes setempat untuk menunjuk Pj Kades Berjo. Dengan begitu permasalahan yang ada di Desa Berjo segera diselesaikan.
"Hanya tinggal selangkah lagi, agar Pj segara mengesahkan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, tentang Badan Usaha Milik Desa (BumDes)," ujar Kusumo Putra.
Sebab selama ini warga menunggu digelarnya Musyawarah Desa (Musdes) untuk mengesahkan Perdes Berjo 2023 tentang BUMDes. Pihaknya berharap penyelesaian Perdes BUMDes Berjo, setelahnya baru digelar PAW.
"Karena kami melihat bahwa Perdes itu nanti bisa menjadi acuhan dalam pengelolaan BUMDes Berjo lebih baik lagi kedepannya," tandas Kusumo.***
Editor : Ditya Arnanta