Sementara itu Kuasa Hukum Warga Berjo, BRM Kusuma Putra sangat mengapresiasi langkah cepat Dispermasdes setempat untuk menunjuk Pj Kades Berjo. Dengan begitu permasalahan yang ada di Desa Berjo segera diselesaikan.
"Hanya tinggal selangkah lagi, agar Pj segara mengesahkan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, tentang Badan Usaha Milik Desa (BumDes)," ujar Kusumo Putra.
Sebab selama ini warga menunggu digelarnya Musyawarah Desa (Musdes) untuk mengesahkan Perdes Berjo 2023 tentang BUMDes. Pihaknya berharap penyelesaian Perdes BUMDes Berjo, setelahnya baru digelar PAW.
"Karena kami melihat bahwa Perdes itu nanti bisa menjadi acuhan dalam pengelolaan BUMDes Berjo lebih baik lagi kedepannya," tandas Kusumo.***
Editor : Ditya Arnanta