SEMARANG, iNewskaranganyar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng memastikan terus melakukan penyelidikan aduan dugaan pemotongan dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jateng di tiga Kabupaten, yaitu, Wonogiri, Klaten dan Karanganyar. Sudah 13 orang saksi telah dimintai keterangan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio memastikan tidak ada unsur politik dalam menangani kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jateng. Penanganan kasus ini sudah berjalan sejak bulan April 2023.
"Kami tegaskan kegiatan ini telah dimulai sejak bulan April 2023 dan tidak ada kaitannya dengan masalah Pemilu,"papar Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam konfrensi pers, di Polda Jawa Tengah, Jumat (24/11/2023).
Ia mengatakan penyelidikan ini sebagai upaya tindak lanjut atas informasi dan aduan masyarakat yang diterimannya pada 12 April 2023.
Atas laporan pengaduan itu, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi di beberapa desa dan pemotongan dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jateng yang diterima oleh desa selama tahun anggaran 2020 dan 2021.
“Dari aduan itu kami tindaklanjuti, kami akan melihat apakah memang benar dana aspirasi itu sampai ke kepala desa dan dilaksanakan sesuai dengan aturannya, kan gitu. Ada 3 lokasi, Wonogiri, Karanganyar dan Klaten,”
"Beberapa kepala desa, Tim Pengelola Kegiatan (TPK), dan pihak ketiga yang terlibat dalam program Bankeu Provinsi Jateng, telah kami periksa,"papat Kombes Dwi Subagio dalam konfrensi pers di Mako Polda, Jumat (24/11/2023).
Dugaan korupsi yang dilakukan para pelaku, itu mencakup modus operandi yang dilakukan oleh penyedia jasa ketiga, serta dugaan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Termasuk pihak swasta dan instansi pemerintah, serta mengumpulkan dokumen terkait sebagai alat bukti.
"Dokumen yang diperoleh sementara ini, yaitu fotocopy laporan pertanggungjawaban (LPJ), daftar penerima bantuan keuangan (Bankeu) Gubernur Jateng," ungkap Kombes Dwi Subagio.
Ia mengatakan sejauh ini belum ada Kepala Desa yang telah menjalani pemeriksaan. Diungkapkan pula bahwa penyelidikan ini masih dalam tahap awal, namun Polda Jawa Tengah memastikan bahwa mereka akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
"Kami berupaya pembangunan ini bisa berjalan sesuai spesifikasi. Kami berupaya membantu dan mendukung program yang dikeluarkan provinsi dan kabupaten bahkan kepala desa,"terangnya.
Dugaan korupsi yang dilakukan para pelaku, itu mencakup modus operandi yang dilakukan oleh penyedia jasa ketiga, serta dugaan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Termasuk pihak swasta dan instansi pemerintah, serta mengumpulkan dokumen terkait sebagai alat bukti.
"Dokumen yang diperoleh sementara ini, yaitu fotocopy laporan pertanggungjawaban (LPJ), daftar penerima bantuan keuangan (Bankeu) Gubernur Jateng," ungkap Kombes Dwi Subagio.
Kombes Dwi Subagio menegaskan bahwa penanganan kasus ini sudah berjalan sejak bulan April 2023 dan tidak ada unsur politik dalam penanganan kasus tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, di Karanganyar sempat beredar kabar adanya rencana Polda Jawa Tengah melakukan pemanggilan pada 162 Kepala Desa.
Pemanggilan Polda Jateng terhadap para kades se Kabupaten Karanganyar itu terkait dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kegiatan bersumber dari Dana Provinsi atau populer dengan Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2020-2022.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu membenarkan rencana pemanggilan para kades se Karanganyar. Ia mengatakan, pemanggilan itu dilakukan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
“Ya benar ada pemanggilan (Para Kades) itu,” papar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, pada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (23/11/2023).
Menurutnya, pemanggilan pada kades se Karanganyar sebagai respon adanya pengaduan dari masyarakat terkait dana aspirasi yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng ke desa-desa di Kabupaten Karanganyar.
Pemanggilan yang dilayangkan Ditreskrimsus itu tercantum dalam surat berkop Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar yang ditujukan kepada para camat tertanggal 21 November 2023.
Kepala Dispermasdes Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, membenarkan surat tersebut. Surat itu diteruskan menindaklanjuti surat dari Ditreskrimsus Polda Jateng Nomor : B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023/Ditreskrimsus tanggal 16 November 2023 perihal Permintaan keterangan dan dokumen.
“Benar, kami telah melayangkan surat pada para Camat agar meminta pada Kadesnya untuk menghadap Ditreskrimsus Polda Jateng untuk memberikan keterangan dan dokumen,"papar Sundoro pada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Informasi yang diterima iNewskaranganyar.id, pemeriksaan kades akan dilakukan secara bertahap mulai Senin hingga Rabu nanti. Setiap hari Kades dari tiga atau empat kecamatan akan diperiksa.
Rencannya, para kades, sekretaris, bendahara, serta tim pelaksana kegiatan bakal berangkat bersama dengan naik bus dari Karanganyar sekira pukul 06.00 WIB. ***
Editor : Ditya Arnanta