get app
inews
Aa Text
Read Next : Mesin Politik Kembali Dihidupkan, Tani Merdeka Menargetkan Kemenangan Rober-Adhe & Luthfi Taj Yasin

Polda Jateng Pastikan Tak Ada Unsur Politik dalam Pemanggilan Kades 3 Kabupaten Terkait Banprov

Jum'at, 24 November 2023 | 16:43 WIB
header img
Polda Jateng pastikan tak ada unsur politik dari pemanggilan 162 Kades di Karanganyar serta Wonogiri dan Klaten (Foto: Okezone)

SEMARANG, iNewskaranganyar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng memastikan terus melakukan penyelidikan aduan dugaan pemotongan dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jateng di tiga Kabupaten, yaitu, Wonogiri, Klaten dan Karanganyar. Sudah 13 orang saksi telah dimintai keterangan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio memastikan tidak ada unsur politik dalam menangani kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jateng. Penanganan kasus ini sudah berjalan sejak bulan April 2023.

"Kami tegaskan kegiatan ini telah dimulai sejak bulan April 2023 dan tidak ada kaitannya dengan masalah Pemilu,"papar Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam konfrensi pers, di Polda Jawa Tengah, Jumat (24/11/2023).

Ia mengatakan penyelidikan ini sebagai upaya tindak lanjut atas informasi dan aduan masyarakat yang diterimannya pada 12 April 2023.

Atas laporan pengaduan itu, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi di beberapa desa dan pemotongan dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jateng yang diterima oleh desa selama tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Dari aduan itu kami tindaklanjuti, kami akan melihat apakah memang benar dana aspirasi itu sampai ke kepala desa dan dilaksanakan sesuai dengan aturannya, kan gitu. Ada 3 lokasi, Wonogiri, Karanganyar dan Klaten,”

"Beberapa kepala desa, Tim Pengelola Kegiatan (TPK), dan pihak ketiga yang terlibat dalam program Bankeu Provinsi Jateng, telah kami periksa,"papat Kombes Dwi Subagio dalam konfrensi pers di Mako Polda, Jumat (24/11/2023). 

Dugaan korupsi yang dilakukan para pelaku, itu mencakup modus operandi yang dilakukan oleh penyedia jasa ketiga, serta dugaan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Termasuk pihak swasta dan instansi pemerintah, serta mengumpulkan dokumen terkait sebagai alat bukti.

"Dokumen yang diperoleh sementara ini, yaitu fotocopy laporan pertanggungjawaban (LPJ), daftar penerima bantuan keuangan (Bankeu) Gubernur Jateng," ungkap Kombes Dwi Subagio.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut