get app
inews
Aa Read Next : KPU Karanganyar Pastikan Patuhi Putusan MK, 5 Parpol Bisa Usung Calon Mandiri

Papdesi Karanganyar Berharap adanya Revisi Pasal di Undang-Undang Desa

Kamis, 16 November 2023 | 07:19 WIB
header img
Papdesi Karanganyar Berharap adanya Revisi Pasal di Undang-Undang Desa (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

Selanjutnya, merevisi pasal 100 ayat (1) b PP No 47 Tahun 2015 menjadi paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, besaran tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa dan Intensif RT/RW selanjutnya diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup).

Terakhir, menghapus revisi Pasal 41 ayat (3) huruf c yang berbunyi penetapan calon kepala desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang.

Dia berharap, berbagai usulan atas aspirasi para kepala desa bisa direalisasi. Karena tujuannya demi kesejahteraan masyarakat desa, bumdes, dan perangkat desa lainnya.

“Harapan kami apa yang menjadi usulan kami segera direspon dan ditindaklanjuti,” katanya.

***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut