Selanjutnya, merevisi pasal 100 ayat (1) b PP No 47 Tahun 2015 menjadi paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, besaran tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa dan Intensif RT/RW selanjutnya diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup).
Terakhir, menghapus revisi Pasal 41 ayat (3) huruf c yang berbunyi penetapan calon kepala desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang.
Dia berharap, berbagai usulan atas aspirasi para kepala desa bisa direalisasi. Karena tujuannya demi kesejahteraan masyarakat desa, bumdes, dan perangkat desa lainnya.
“Harapan kami apa yang menjadi usulan kami segera direspon dan ditindaklanjuti,” katanya.
***
Editor : Ditya Arnanta