KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Karanganyar menggelar Rakercab di Hotel Jawa Dwipa, Karangpandan, Karanganyar.
Dalam rakercab yang diikuti 158 Kades dan 13 Camat di wilayah Karanganyar, berharap adanya revisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No 43 Tahun 2014 Juncto No 47 Tahun 2015.
"Revisi itu berdasarkan aspirasi dari para kepala desa,"papar Ketua DPC PAPDESI Karanganyar, Sutarso, Rabu (14/11/2023) sore.
Dia menjelaskan dalam rakercab Papdesi selain melakukan koordinasi dengan seluruh kepala desa di Indonesia, terdapat sejumlah poin penting yang telah dihasilkan dalam pertemuan.
Salah satunya, menjelaskan aspirasi itu yakni perpanjang masa jabatan, dimana tidak ada periodesasi selama masih dipilih oleh masyarakat. Selanjutnya, ketika kepala desa mencalonkan diri sebagai calon legislatif ataupun pejabat lainnya, tidak perlu mengundurkan diri untuk cuti seperti pejabat publik lainnya.
Ia mengatakan, alasan mengapa masa jabatan kepala desa harus 9 tahun dikarenakan untuk mengembalikan kondisi di masyarakat yang sempat terganggu karena pemilihan Kepala Desa.
"Waktu 6 tahun itu belum bisa mengembalikan efek dari Pilkades. Lah, kalau waktu hanya segitu, masak tugas kami harus habis untuk mengembalikan kondisi seperti sebelum pilkades, jelas itu tidak mungkin,"ujar pria yang akrab disapa Kang Tarso.
Ia mengatakan kemudian, pengurangan dana desa (DD) mengacu pada Musrenbang Desa ataupun Musyawarah Desa. Beberapa poin juga disampaikan terkait UU tentang Desa di antaranya, pengembalian pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang “syarat domisili calon kepala daerah dan perangkat desa.”
Perihal PP No 43 Tahun 2014 Juncto No 47 Tahun 2015, ada sejumlah poin yang dianggap perlu direvisi. Pertama, penggunaan dana desa dikembalikan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) dan Musrenbang Desa tidak dikotak-kotakkan dengan Permendesa tentang skala prioritas Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dana Desa.
Kedua, memohon persentase besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit 70 persen dan penghasilan tetap (siltap) per bulan dan perangkat desa selain sekretaris desa paling sedikit 50 persen dari siltap kepala desa per bulan dihitung secara bottom-up.
Adapun besaran siltap perangkat desa selain sekretaris desa serendah-rendahnya setara gaji ASN Golongan II-A. Ketiga, menghapus revisi pasal 81 PP No 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP No 43 Tahun 2014.
Editor : Ditya Arnanta