KARANGANYAR, inewskaranganyar.id - Universitas Muhammadiyah Karanganyar (UMUKA Solo) meneken nota kesepahaman atau MoU dengan Pengadilan Negeri. Salah satunya tentang transper ilmu hukum terapan. Hal tersebut sangat diperlukan, mengingat UMUKA sebagai Universitas baru yang terus berbenah.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoA) berlangsung di aula 1 Gedung Dakwah Muhammadiyah (PDM) Karanganyar, Jumat (10/11).
Hadir dalam acara itu diantaranya Kepala PN Karanganyar Agus Khomarudin.
Rektor UMUKA Solo, Muh Samsuri sebut diperlukan kerjasama dengan berbagai instansi baik dari pemerintah daerah hingga instansi vertikal.
"UMUKA Solo terus tumbuh dan berkembang dengan kemitraan bersama stakeholder. Kini, kami menggandeng PNI untuk mensuport program studi (prodi) yang ada di UMUKA Solo," ucapnya, Jumat (10/11/2023).
Prodi baru dan yang sedang diproses perizinannya terus dikawal. UMUKA pada tahun ini memproses buka prodi baru, yakni S1 Hukum Bisnis, S1 Pendidikan Bahasa Arab, D IV Keperawatan, S1 Anestesi dan D4 Radiologi Pencitraan. Dalam prosesnya, UMUKA berhasil mengantongi izin pembukaan prodi S1 Peternakan dan D IV Akupuntur Pengobatan Herbal.
"Seiring dengan turunnya izin S1 Peternakan, UMUKA sudah menerima 19 mahasiswa di prodi itu,"terangnya.
Karena itulah, UMUKA Solo menggandeng PN Karanganyar yang memiliki pakar ilmu hukum terapan dan lab untuk pembelajaran (untuk dosen pembina).
"Kami berharap PN bisa menugaskan panitera menjadi dosen pembina mahasiswa saat praktik kerja lapangan. Kita punya semangat mencerdaskan kehidupan bangsa yang saya yakini sejalan dengan PN," katanya.
Editor : Ditya Arnanta