get app
inews
Aa Text
Read Next : Angkat Wakaf Uang untuk Kemajuan Pendidikan, BWI Ajak Mahasiswa Ikut Gerakan Indonesia Berwakaf

Ini Poin Utama Hasil Audensi Pimpinan UNS dan Kemendikbudristek

Selasa, 01 Agustus 2023 | 20:21 WIB
header img
Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho memimpin jalannya konfrensi Pers beberkan hasil audensi dengan Kemenristekdikti (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

SOLO, iNewskaranganyar.id - Penataan peraturan internal dan organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret tengah dipersiapkan pasca pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS.

Ketua Dewan Profesor UNS, Prof Drs Suranto Tjiptowibisono menjelaskan upaya ini dilakukan setelah Pimpinan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo bertemu dengan tim teknis pendukung Menristekdikti.

Dimana, dalam pertemuan yang dilakukan di ruang sidang Ditjen Diktiristek itu langsung ditindaklanjuti dengan terbitnya Permen no 24 Th 2023 tgl 31 Maret 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS.

Ia mengatakan ada beberapa point-point yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut. Diantaranya belakang terbitnya Permendikbud 24 tahun 2023, kemudian Pembekuan MWA dan  penjelasan tentang pengambilalihan tugas dan wewenang oleh Menteri.

"Jadi saya tegaskan ya, Pak Jamal bukan Plt rektor. Masa jabatan Pak Jamal sebagai rektor yang di perpanjang,"papar Suranto dalam konfrensi pers di Auditorium UNS, Solo, Selasa (1/8/2023).

Menurut Suranto, selain masa perpanjangan jabatan rektor, juga penunjukan dan kedudukan Plt Wakil Rektor, Wakil Dekan, Sekretaris Lembaga,kewenangan administratif dan legal.

"Kemudian juga Penegakan Disiplin PNS, Pengesahan Revisi RKAT UNS Tahun 2022 dan Usulan Revisi RKAT 2023 juga Tahapan Pemulihan dan pengaktifan MWA. 

Saat itu  dijelaskan oleh Ptl. Sekretaris Ditjen Diktiristek, bahwa latar belakang terbitnya Permendikbudristek no. 24 Th 2023 adalah: hasil investigasi Tim Audit Itjen Kemdikbudristek.

 Menunjukan bahwa penerbitan beberapa Peraturan MWA UNS bertentangan dengan Perundang-undangan. Sehingga MWA dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangan,"terangnya. 

"Oleh karena itu Menteri perlu mengambil langkah melakukan penataan kelembagaan. Hal ini ditempuh karena Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi,"imbuhnya. 

Ditambahkannya, untuk menjalankan tugas dan wewenang MWA yang dibekukan, Mendikbudristek 5 (lima) hari setelah diterbitkannya Permendikbudristek no. 24 Tahun 2023, mengangkat Tim Teknis sebagai pendukung tugas Mendikbudristek dalam melaksanakan tugas dan wewenang MWA UNS dengan Kepmendikbudristek no. 112/P/2023 tanggal 5 April 2023. 

Terkait dengan pembekuan MWA, harus dimaknai bahwa MWA tidak lagi mengemban tugas dan wewenang. Organ MWA masih ada.

"Kewenangan MWA yang dimiliki  kembali ke atasan, dalam hal ini adalah Mendikbud sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Pendidikan sesuai undang-undang.

 Di UNS, Menteri mengambil kebijakan mengangkat dalam hal ini memperpanjang rektor saat ini dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya agar penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi tetap berjalan,"jelasnya.

Dengan perpanjangan Rektor berarti Rektor memiliki wewenang penuh sebagai rector. Karena seluruh organ di bawah rektor, berakhir pada bulan April 2023, sehingga perlu dilakukan Tindakan pemerintahan untu keberlangsungan UNS. 

"Rektor memiliki diskresi untuk memperpanjang jabatan tertentu dan juga untuk tidak memperpanjang jabatan tertentu, termasuk mengangkat PLT untuk jabatan tertentu juga. 

Wewenang Diskresi mengacu pada UU No. 30/2014 sebagaimana telah diubah dalam UU No.6/023 tentang Cipta Kerja dan PP UNS PTNBH,"jelasnya.

Sementara pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin PNS sebagai tindaklanjut dari rekomendasi dalam Laporan Hasil Audit Investigasi Itjen Kemdikbudristek. Dasar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.  

Pada kasus UNS, sanksi pelanggaran berat berupa pembebasan dari jabatannya (dosen) menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan. 

Konsekuensinya seluruh atribut yang melekat pada jabatan dosen berhenti selama 12 bulan dan menjadi jabatan pelaksana.

Mengingat yang bersangkutan pada saat dijatuhkan hukuman disiplin sebagai pelaksana sudah melebihi batas usia pensiun jabatan pelaksana (58 tahun), sehingga otomatis yang bersangkutan pensiun. 

"Dalam hal ini, sanksi yang diberikan BUKAN sanksi akademik pencopotan/pencabutan jabatan akademik Guru Besar, melainkan sanksi disiplin pegawai," tegasnya.

Kemdikbudristek berkomitmen untuk menyelamatkan UNS yang baru berstatus PTNBH, dari praktek tata Kelola perguruan tinggi yang kurang baik, agar supaya institusi UNS dimasa yang akan datang.

Untuk tahapan pemulihan dan pengaktifan MWA akan dilakukan pemilihan anggota MWA hingga puncaknya adalah  Pemilihan Rektor yang posesnya dimulai di Desember 2023 – Februari 2024.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut