get app
inews
Aa Read Next : Gagal Perang Sarung di Nayu Solo, 1 Pelaku Diamankan

Mengejutkan! Prof Jamal Wiwoho Mundur Lepas Jabatan Rektor UNS, Ada Apa? 

Kamis, 18 Januari 2024 | 22:05 WIB
header img
Prof Jamal Wiwoho Mundur Lepas Jabatan Rektor UNS (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

SOLO, iNewskaranganyar.id - Kabar mengejutkan datang dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho mengundurkan diri dari jabatannya.

Dalam rilis yang disampaikan Humas UNS, orang nomer satu di UNS menyebutkan dirinya memutuskan mundur dengan beberapa pertimbangan.

Jamal pun mengatakan, pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan sebagai Rektor UNS telah disampaikan pada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tanggal 16 Januari 2024.

Ia mengatakan dasar pertimbangan dirinya melepas jabatan Rektor UNS didasari perkembangan yang terjadi di UNS. Diantaranya, terbentuknya Peraturan Majelis Wali Amanat (PMWA) UNS No 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Majelis Wali Amanat (MWA). 

PMWA, ungkap Prof Jamal, telah terbit dan disosialisasikan pada 8 Januari 2024 kemarin oleh Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi beserta tim teknis dari Kemendikbudristek RI.

Kemudian, proses pembentukan Panitia Pemilihan Anggota (PPA) MWA UNS periode 2024-2029 telah dimulai setelah sosialisasi PMWA No. 1 Tahun 2023. 

“Sehubungan dengan hal tersebut, saya telah mengajukan pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan sebagai Rektor UNS kepada Mendikbudristek pada tanggal 16 Januari 2024 dengan berbagai pertimbangan,” ujar Prof. Jamal, Kamis (18/1/2024).

Selain itu, ungkap Jamal, proses pembentukan Panitia Pemilihan Anggota (PPA) MWA UNS periode 2024-2029 juga telah mulai setelah sosialisasi PMWA No. 1 Tahun 2023 tersebut.

Ia menyebut pengunduran dirinya dengan pertimbangan antara lain amanat perpanjangan masa jabatan sebagai Rektor telah ia laksanakan.

“Tugas saya mengantarkan tahapan penataan kelembagaan sampai dengan terbitnya PMWA No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota MWA,” lanjut Jamal.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut