get app
inews
Aa Read Next : Prodi S-3 Kajian Budaya FIB UNS Gelar Kuliah Pakar Metodologi Kajian Kritis

Ini Poin Utama Hasil Audensi Pimpinan UNS dan Kemendikbudristek

Selasa, 01 Agustus 2023 | 20:21 WIB
header img
Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho memimpin jalannya konfrensi Pers beberkan hasil audensi dengan Kemenristekdikti (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

SOLO, iNewskaranganyar.id - Penataan peraturan internal dan organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret tengah dipersiapkan pasca pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS.

Ketua Dewan Profesor UNS, Prof Drs Suranto Tjiptowibisono menjelaskan upaya ini dilakukan setelah Pimpinan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo bertemu dengan tim teknis pendukung Menristekdikti.

Dimana, dalam pertemuan yang dilakukan di ruang sidang Ditjen Diktiristek itu langsung ditindaklanjuti dengan terbitnya Permen no 24 Th 2023 tgl 31 Maret 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS.

Ia mengatakan ada beberapa point-point yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut. Diantaranya belakang terbitnya Permendikbud 24 tahun 2023, kemudian Pembekuan MWA dan  penjelasan tentang pengambilalihan tugas dan wewenang oleh Menteri.

"Jadi saya tegaskan ya, Pak Jamal bukan Plt rektor. Masa jabatan Pak Jamal sebagai rektor yang di perpanjang,"papar Suranto dalam konfrensi pers di Auditorium UNS, Solo, Selasa (1/8/2023).

Menurut Suranto, selain masa perpanjangan jabatan rektor, juga penunjukan dan kedudukan Plt Wakil Rektor, Wakil Dekan, Sekretaris Lembaga,kewenangan administratif dan legal.

"Kemudian juga Penegakan Disiplin PNS, Pengesahan Revisi RKAT UNS Tahun 2022 dan Usulan Revisi RKAT 2023 juga Tahapan Pemulihan dan pengaktifan MWA. 

Saat itu  dijelaskan oleh Ptl. Sekretaris Ditjen Diktiristek, bahwa latar belakang terbitnya Permendikbudristek no. 24 Th 2023 adalah: hasil investigasi Tim Audit Itjen Kemdikbudristek.

 Menunjukan bahwa penerbitan beberapa Peraturan MWA UNS bertentangan dengan Perundang-undangan. Sehingga MWA dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangan,"terangnya. 

"Oleh karena itu Menteri perlu mengambil langkah melakukan penataan kelembagaan. Hal ini ditempuh karena Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi,"imbuhnya. 

Ditambahkannya, untuk menjalankan tugas dan wewenang MWA yang dibekukan, Mendikbudristek 5 (lima) hari setelah diterbitkannya Permendikbudristek no. 24 Tahun 2023, mengangkat Tim Teknis sebagai pendukung tugas Mendikbudristek dalam melaksanakan tugas dan wewenang MWA UNS dengan Kepmendikbudristek no. 112/P/2023 tanggal 5 April 2023. 

Terkait dengan pembekuan MWA, harus dimaknai bahwa MWA tidak lagi mengemban tugas dan wewenang. Organ MWA masih ada.

"Kewenangan MWA yang dimiliki  kembali ke atasan, dalam hal ini adalah Mendikbud sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Pendidikan sesuai undang-undang.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut