Di UNS, Menteri mengambil kebijakan mengangkat dalam hal ini memperpanjang rektor saat ini dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya agar penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi tetap berjalan,"jelasnya.
Dengan perpanjangan Rektor berarti Rektor memiliki wewenang penuh sebagai rector. Karena seluruh organ di bawah rektor, berakhir pada bulan April 2023, sehingga perlu dilakukan Tindakan pemerintahan untu keberlangsungan UNS.
"Rektor memiliki diskresi untuk memperpanjang jabatan tertentu dan juga untuk tidak memperpanjang jabatan tertentu, termasuk mengangkat PLT untuk jabatan tertentu juga.
Wewenang Diskresi mengacu pada UU No. 30/2014 sebagaimana telah diubah dalam UU No.6/023 tentang Cipta Kerja dan PP UNS PTNBH,"jelasnya.
Sementara pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin PNS sebagai tindaklanjut dari rekomendasi dalam Laporan Hasil Audit Investigasi Itjen Kemdikbudristek. Dasar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pada kasus UNS, sanksi pelanggaran berat berupa pembebasan dari jabatannya (dosen) menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.
Konsekuensinya seluruh atribut yang melekat pada jabatan dosen berhenti selama 12 bulan dan menjadi jabatan pelaksana.
Mengingat yang bersangkutan pada saat dijatuhkan hukuman disiplin sebagai pelaksana sudah melebihi batas usia pensiun jabatan pelaksana (58 tahun), sehingga otomatis yang bersangkutan pensiun.
"Dalam hal ini, sanksi yang diberikan BUKAN sanksi akademik pencopotan/pencabutan jabatan akademik Guru Besar, melainkan sanksi disiplin pegawai," tegasnya.
Kemdikbudristek berkomitmen untuk menyelamatkan UNS yang baru berstatus PTNBH, dari praktek tata Kelola perguruan tinggi yang kurang baik, agar supaya institusi UNS dimasa yang akan datang.
Untuk tahapan pemulihan dan pengaktifan MWA akan dilakukan pemilihan anggota MWA hingga puncaknya adalah Pemilihan Rektor yang posesnya dimulai di Desember 2023 – Februari 2024.***
Editor : Ditya Arnanta