TANGERANG SELATAN, iNewskaranganyar.id - Kasus guru hamili murid di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus bergulir. Kabar terbaru, dalam penanganan kasus tersebut kini melibatkan Polda Metro Jaya.
Informasi yang berhasil dihimpun, Polres Tangerang Selatan meminta bantuan Polda Metro Jaya untuk menuntaskan kasus guru hamili murid di Tangsel, Sabtu 24 Juni 2023.
Beberapa pasal akan dikaji guna menjerat guru olah raga berinisial GM tersebut. Jika sebelumnya pelaku dikenakan Pasal 346 KUHP tentang aborsi, maka kini penyidik mulai bergeser ke pasal lain yang dinilai lebih tepat diterapkan.
Kanit PPA Polres Tangsel, Iptu Siswanto, menjelaskan, untuk menuntaskan kasus tersebut pihaknya dibantu PPA Polda Metro Jaya. Hal itu, terutama mengenai pendapat hukum soal pasal yang dikenakan terhadap pelaku.
“Saya kemarin juga kordinasi ke PPA Polda, agar bisa satu pendapat dalam konteks apa yang memenuhi unsur pidana terhadap hal yang dilaporkan, atau misalnya ada tambahan pasal lain yang dianggap lebih tepat,” terang Iptu Siswanto kepada wartawan.
Dengan begitu, Siswanto menjelaskan, pasal 346 KUHP tentang aborsi yang berbunyi "Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain" untuk itu, tidak memenuhu unsur lantaran praktik aborsi tak jadi dilakukan.
“Karena kalau pasal itu, susah pembuktiannya. Menyuruhnya itu tidak dilaksanakan atau tidak terjadi, sehingga unsurnya tidak terpenuhi,” jelasnya.
Editor : Ditya Arnanta