get app
inews
Aa Text
Read Next : Mesin Politik Kembali Dihidupkan, Tani Merdeka Menargetkan Kemenangan Rober-Adhe & Luthfi Taj Yasin

Sadis, Begini Cara Pelaku Habisi Guru Olahraga di Karanganyar, Korban Masih Hidup Saat Dibuang

Senin, 08 Mei 2023 | 22:19 WIB
header img
Sadis, Begini Cara Pelaku Habisi Guru Olahraga di Karanganyar, Korban Masih Hidup Saat Dibuang (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

Korban Diijnak dan Dimasukan Karung

Mendapatkan perintah dari Agung Nugroho, pelaku Gilang Adi Pratama inipun langsung memukul kepala korban. Korbanpun terjatuh dan mengalami kejang-kejang. Meski kondisi korban sudah dalam keadaan kejang kejang, pelaku inipun masih menginjak korban termasuk pada bagian leher korban.

Melihat korban dalam kondisi sudah tidak berdaya, pelaku malah memasukan korban kedalam karung yang sudah dipersiapkan. Tak berhenti disitu saja, karung itupun dimasukan paving dan diikat. Karena tubuh korban kecil dan berat badan korban hanya 50 kg, pelaku menaruh karung berisi korban dibagian depan motor milik korban yang dibawa pelaku.

"Kemudian keduannya ini meninggalkan lokasi kejadian sambil membawa karung berisi korban. Karung itu ditaruh dibagian depan motor, sambil dijepit kaki pelaku. Kemudian, pelaku membawa karung berisi korban dan dibuang di sungai di kawasan Palur, Mpjolaban, Sukoharjo,"papar AKBP Jerrold.

Korban pun akhirnya ditemukan pada Kamis 4 Mei 2023 12 meter dari lokasi dimana korban dibuang. Jasad korban ditemukan di bawah Jembatan Jurug oleh petugas Perusahaan Jasa Tirta (PJT) dan jasad tersebut hanyut lagi terbawa arus hingga ketemu di Desa Kemiri, Kebakramat, Karanganyar.

Keduannya ditangkap Tim Resmob Macan Lawu di tempat berbeda. Agung Nugroho ditangkap di wilayah Ponorogo, Jawa Timur pada Jumat (5/5/2023) atau 12 jam setelah jasad Joko Siswoyo ditemukan di Sungai Bengawan Solo. Sedangkan Gilang Adi Pratama ditangkap di wilayah Jebres, Solo pada Sabtu (6/5/2023) atau sehari setelah Agung Nugroho berhasil ditangkap.

"Kedua pelaku ditahan dan dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,"pungkasnya. ***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut