JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Puasa Syawal merupakan ibadah puasa yang dikerjakan di bulan Syawal, dan hukum mengerjakan Puasa Syawal hukumnya sunah. meskipun sunah, namun puasa Syawal memiliki manfaat yang sangat luar biasa.
Manfaat puasa Syawal harus diketahui semua orang. Luar biasa besar, jadi sangat sayang dilewatkan begitu saja. Simak penjelasannya berikut ini.
Dikutip dari Muslim.or.id, Ustadz Yulian Purnama S.Kom menjelaskan bahwa puasa Syawal hukumnya mustahab (sunah). Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam:
من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر
"Barang siapa yang puasa Ramadan lalu mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia mendapat pahala puasa setahun penuh." (HR Muslim nomor 1164)
Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni mengatakan:
صَوْمَ سِتَّةِ أَيَّامٍ مِنْ شَوَّالٍ مُسْتَحَبٌّ عِنْدَ كَثِيرٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ
"Puasa enam hari di bulan Syawal hukumnya mustahab menurut mayoritas para ulama." (Al-Mughni, 3/176)
Dalam riwayat lain:
جعل اللهُ الحسنةَ بعشر أمثالِها ، فشهرٌ بعشرةِ أشهرٍ ، وصيامُ ستَّةِ أيامٍ بعد الفطرِ تمامُ السَّنةِ
"Allah menjadikan satu kebaikan bernilai sepuluh kali lipatnya, maka puasa sebulan senilai dengan puasa sepuluh bulan. Ditambah puasa enam hari setelah Idul Fitri membuatnya sempurna satu tahun." (HR Ibnu Majah nomor 1402, dinilai sahih oleh Syekh Al Albani dalam kitab Shahih Ibnu Majah nomor 1402 dan Shahih At-Targhib nomor 1007)
Editor : Ditya Arnanta