get app
inews
Aa Text
Read Next : Mesin Politik Kembali Dihidupkan, Tani Merdeka Menargetkan Kemenangan Rober-Adhe & Luthfi Taj Yasin

DPRD Karanganyar Gelar Hearing Tuntaskan Polemik Pengelolaan BUMDes Berjo

Senin, 10 April 2023 | 20:55 WIB
header img
Tuntaskan Polemik Pengelolaan BUMDes Berjo, DPRD Karanganyar Gelar Hearing, Ini Hasilnya (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar akhirnya mengabulkan permohonan Publik Hearing yang diajukan warga Berjo melalui Pengacaran kondang asal Solo Kusumo Putro.

Pantauan iNewskaranganyar.id, Publik Hearing yang digelar pihak DPRD itu dilaksanakan di dua ruangan berbeda.  Dalam publik hearing yang di gelar di ruang Operasional Room (OR), jalannya dengar pendapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo serta Wakil Ketua Anung Marwoko, dan beberapa anggota Komisi A.

Pihak DPRD mengabulkan permohonan Publik Jearing itu untuk menyelesaikan polemik pengelolaan Badan Usaha Milik (BUM) Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso.  Dalam dengar pendapat, Badan Pengawas BUM Desa, Plt Kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat, Bagian Hukum, Inspektorat dan Dispermades, sengaja dihadirkan oleh pihak DPRD.

Dalam kesempatan tersebut Plt Kades Berjo, Wahyu Budi Utomo menjelaskan kronologis kejadian hingga menjadi polemik berkepanjangan yang memicu warga menggelar membubarkan pengurus BUMDes dan melantik pejabat baru. 

"Dan sesuai PP 11 tahun 2021, Bumdes disusun dalam musdes dan dilantik oleh Kades. Namun saya (Plt kades) tidak memiliki kewenangan untuk melantik,” jelasnya.

Sedangkan kelompok direksi Bumdes mengatakan pada DPRD  direksi ditunjuk kades Suyatno sebelum terjadi kasus tipikotr, karena pengurus dan direksi bumdes mengundurkan diri sehingga kosong, padahal dengan aset tempat wisata yang demikian besar perlu pengurus dan direksi, sehingga ditunjuk Arif Suharno. 

Secara hukum karena direksi Bumdes ditunjuk kades yang memang diatur dalam Perdes 3 tahun 2008 yang menjadi dasar penunjukan itu, maka adalah hak kades menetapkan direksi Bumdes Berjo itu. Dan lagi dalam SK pengangkatan dikatakan direksi bersifat sementara sambil menunggu perubahan Perdes. 

Pihaknya belum berani mengeluarkan surat keputusan (SK) kepengurusan BUM Desa versi hasil Musdes. Dia tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan SK tersebut karena hanya sebagai Plt Kades. 

"Sampai akhirnya sekarang saya digugat di Pengadilan Negeri oleh warga," katanya. 


Pihak DPRD mengabulkan permohonan Publik Jearing itu untuk menyelesaikan polemik pengelolaan Badan Usaha Milik (BUM) Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

 

Dalam publik hearing yang berlangsung dua jam lebih itu, Pemkab Karanganyar akan mengeluarkan diskresi untuk menyelesaikan polemik tersebut.  Kepala Inspektorat Daerah Karanganyar Zulfikar Hadid mengatakan Diskresi itu diambil  terkait pemberian kewenangan Plt Kepala Desa (Kades) Berjo untuk memberhentikan dan mengangkat kepengurusan BUM Desa setempat.

Seharusnya, ungkao Zulfikar Hadid, kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan pengangkatan dan kepengurusan BUMDes ada di Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Namun saat ini Kades Berjo Suyatno sedang menjalani proses hukum, dan ditunjuk sekretaris sebagai Plt Kades. 

"Kita akan ajukan diskresi agar Plt Kades ini punya kewenangan penuh untuk bisa mengesahkan Perdes atau melantik Bumdes hasil musdes. Saat ini (diskresi) sedang proses konsultasi ke pusat,"terangnya.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut